FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, kembali angkat bicara mengenai polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibuktikan secara menyeluruh dan hati-hati agar tidak berujung pada kriminalisasi.
Dikatakan Oegroseno, pembuktian tidak cukup hanya mengandalkan satu metode.
Baginya, proses hukum harus dilakukan secara komprehensif dengan menggabungkan berbagai pendekatan.
“Ini harus betul-betul dibuktikan, baik secara forensik, field inverigation di lapangan, maupun dari beberapa saksi lain yang kira-kira mau untuk memperkuat tadi,” ujar Oegroseno dikutip pada Minggu (21/12/2025).
Ia mengingatkan, tanpa pembuktian yang kuat dan berlapis, proses hukum justru berpotensi melenceng dari tujuan awal penegakan hukum.
“Tanpa itu saya bisa mengatakan ini potensi kriminaliasi lebih kuat daripada potensi untuk penyidikannya,” tegasnya.
Terkait kemungkinan hasil uji laboratorium forensik Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli, Oegroseno menilai hal tersebut bukan akhir dari proses pembuktian.
Kata dia, pihak yang berperkara tetap memiliki hak untuk menghadirkan saksi dan ahli pembanding.
“Kan kita bisa gunakan saksi yang disampaikan oleh yang sekarang tersangka. Ahli dong yang diajukan nanti, adu keterangan,” sebutnya.
Ia kemudian menjelaskan posisi laboratorium forensik dalam suatu perkara pidana. Menurut Oegroseno, hasil labfor tidak serta-merta menentukan siapa pelaku suatu perbuatan.
“Labfor itu begini, seperti contoh kebakaran saja, penyebabnya apa? Hubungan arus pendek dan sebagainya. Itu bukan penyebabnya dibakar si A, gak bisa pak,” jelasnya.
