Ia menyebutkan, penyaluran bantuan akan didasarkan pada data keluarga terdampak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan diverifikasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Penyalurannya nanti didasarkan pada data yang ditandatangani oleh Bupati, Wali Kota atau Pemda, kemudian diverifikasi bersama BNPB,” kata Gus Ipul.
Lebih lanjut, Gus Ipul menyebut bahwa bantuan pemberdayaan tersebut akan diintegrasikan dengan program kementerian lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga penerima manfaat.
“Kalau misalnya keluarga penerima manfaat ini memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maka nanti pendampingannya bersama Kementerian UMKM. Kalau pekerja migran, nanti pendampingannya sama Kementerian P2MI,” ujar dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5465983/original/055257700_1767785110-19659.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)