JABAR EKSPRES – Pembebasan pajak pokok dan denda kendaraan bermotor yang melakukan mutasi dari luar daerah Jawa Barat, diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar di Cikarang, Kamis (10/4).
“Program ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah di sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, dikutip Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, program pembebasan pajak ini sebagaimana instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, yang disampaikan melalui surat edaran nomor: 35/KU.03.02/BAPENDA.
BACA JUGA:Diduga Dahulukan Titipan Berkas, Pembayar Pajak Samsat Soreang Minta Petugas Konsisten
Fajar menuturkan, pembebasan pajak ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang dimutasikan dari luar daerah ke Samsat di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Untuk itu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Peberimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk cetak Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
“Kendaraan pelat luar daerah Provinsi Jawa Barat yang beroperasi di Jawa Barat bisa melakukan mutasi kendaraan tanpa perlu membayar pajak kendaraan dan biaya balik nama ketika sudah didaftarkan di seluruh Samsat di wilayah Jawa Barat,” katanya.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Diserbu Warga, Samsat Cimahi Catat Penerimaan Rp1,5 Miliar
Adapun program ini mulai berlaku sejak 9 April hingga 30 Juni 2025 dengan tambahan stimulus yakni memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang ingin memindahkan kendaraan ke Jawa Barat.
Kemudian, kata dia, program ini berlaku untuk semua jenis kepemilikan, baik perorangan, perusahaan swasta hingga kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
“Tujuannya agar kendaraan yang beroperasi dan memanfaatkan infrastruktur Jabar turut memberikan kontribusi ke daerah,” ucapnya.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal karena keterbatasan waktu program. “Ini adalah kesempatan langka yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat untuk meringankan beban masyarakat,” pungkasnya.