Ada Nama Inayah Wahid dalam Daftar Pemohon Gugatan UU TNI di MK

Ada Nama Inayah Wahid dalam Daftar Pemohon Gugatan UU TNI di MK

Ada Nama Inayah Wahid dalam Daftar Pemohon Gugatan UU TNI di MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Putri bungsu presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur,
Inayah Wahid
turut menjadi pemohon dalam gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dokumen permohonan di MK, Inayah menjadi salah satu dari lima pemohon dalam gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Pertahanan pada Rabu (7/5/2025) kemarin.
Inayah menjadi pemohon keempat dalam gugatan itu. Pemohon pertama merupakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) sebagai pemohon kedua, dan Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai pemohon ketiga.
Pemohon kelima dan keenam tercatat Eva Nurcahyani seorang mahasiswa, dan aktivis hak asasi manusia (HAM), Fatiah Maulidiyanty yang juga merupakan eks koordinator KontraS.
Dalam gugatannya, anggota koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arief Maulana, mengatakan, tuntutan dalam provisi meminta agar MK menunda pemberlakuan UU TNI dalam putusan sela, sebelum ada putusan final dan mengikat.
“Putusan sela atau putusan provisi agar Mahkamah Konstitusi, para Hakim Mahkamah Konstitusi, untuk kemudian menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang TNI sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Itu yang pertama,” ujar Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam provisi, Arief juga meminta agar MK memerintahkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak menerbitkan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan UU TNI yang baru.
“Kami juga kemudian menuntut dan juga meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengeluarkan kebijakan dan atau tindakan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang, revisi Undang-Undang TNI sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Masih dalam provisi, permintaan agar eksekutif tidak mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan UU TNI yang baru harus diterapkan di segala sektor, termasuk untuk kementerian, lembaga, dan badan terkait.
“Agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi yang kemudian berdampak pada berbagai pelanggaran hak asasi manusia atau kerugian masyarakat,” tuturnya.
Kemudian dalam pokok permohonan, Arief mengatakan koalisi masyarakat sipil meminta agar seluruh Hakim MK menyatakan UU TNI Nomor 3/2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga kemudian UU 34/2004 tentang TNI seluruhnya diberlakukan kembali,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.