Mengutip Instagram resmi Bank Indonesia, @bank_indonesia, berikut perode pemesanan penukaran uang pecahan rupiah:
-Periode I (3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
-Periode II (9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
-Periode III (16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
-Periode IV (23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Untuk informasi lebih lengkap dengan mengakses aplikasi PINTAR
Sebelum melakukan penukaran, ini yang harus dilakukan:
1.Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran
2.Memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan, tahun emisi, serta disusun searah.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
c. Menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.
Saat Melakukan Penukaran
1. Hadir di lokasi pada tanggal dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
4. Mengikuti tata tertib kegiatan yang diberlakukan.
5. Penukaran tidak dapat diwakilkan, penukar wajib membawa KTP asli.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)