TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) memastikan, kasus dokter PAP tidak berdampak pada layanan kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.
“Kemenkes dan RSHS menjamin penghentian sementara PPDS pada prodi anestesiologi tersebut tidak mengganggu pelayanan kesehatan spesialistik di RS Hasan Sadikin,” dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (12/4/2025).
Penghentian residensi prodi anestesiologi di RSHS bersifat sementara.
Penghentian sementara ini harus segera dilakukan dengan tujuan agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan dalam sistem pendidikan dokter spesialis khususnya yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran di lingkungan RSHS.
Langkah yang dilakukan ini merupakan hasil koordinasi dan didukung sepenuhnya oleh pihak UNPAD sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran.
“Saat ini kami sedang fokus untuk segera menuntaskan penanganan kasus tersebut bersama pihak UNPAD dan kepolisian guna melakukan perbaikan ke depan sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi,” lanjut keterangan itu.
Menanggapi kritik Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Kemenkes tidak ingin berpolemik dalam menanggapi kritikan yang tidak substansial, cenderung defensif dan tidak konstruktif dari sejumlah pihak dalam penanganan kasus kekerasan seksual oleh oknum dokter yang sedang mengikuti PPDS.
Bagaimanapun juga Kemenkes tetap terbuka terhadap masukan untuk penguatan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.
Namun di sisi lain juga mempertanyakan motif pihak-pihak yang reaktif dan terkesan tidak setuju dengan adanya pembenahan sistem dan pengawasan tersebut, yang salah satunya melalui penghentian sementara prodi anestesiologi.
Sebelumnya AIPKI mencermati bahwa sudah kali ketiga Kementerian Kesehatan mengambil langkah reaktif dengan menghentikan pendidikan PPDS di rumah sakit vertikal, termasuk yang masih berlangsung seperi PPDS Anestesi UNDIP dan PPDS limu Penyakit Dalam di USRAT.
AIPKI berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih bijak, adil, dan mendukung
kcberlangsungan pendidikan kedokteran, serta mempertimbangkan danmpak luas terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.