Ada Efisiensi Anggaran, Kampanye Akbar Sebelum Pemungutan Suara Ulang Dilarang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Divisi Teknis
KPU RI
, Idham Holik menyampaikan aturan bahwa tidak boleh ada
kampanye akbar
dalam
pemungutan suara ulang
(PSU) di 24 daerah di Indonesia.
Idham menuturkan, kampanye akbar ditiadakan saat PSU karena adanya aturan
efisiensi anggaran
sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” kata Idham dalam rapat bersama Komisi II di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Namun, KPU RI masih mengizinkan pemasangan alat peraga kampanye asalkan tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan UU.
Idham melanjutkan, PSU akan memedomani amar putusan MK khususnya dalam masa kampanye debat publik yang hanya digelar satu kali.
“KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan 1 (satu) kali debat publik atau debat terbuka antar paslon guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing pasangan calon sebelum melaksanakan pemungutan suara ulang dengan memperhatikan prinsip efisiensi penggunaan anggaran,” imbuhnya.
Sementara itu, penetapan calon dan pengambilan nomor urut diusulkan KPU akan dilakukan pada Minggu 23 Maret 2025.
Namun, hal ini masih menyesuaikan tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nanti pada 23 Maret 2025, KPU di daerah akan menetapkan pasangan calon ataupun pengganti calon yang kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut sesuai yang dijelaskan amar putusan MK,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ada Efisiensi Anggaran, Kampanye Akbar Sebelum Pemungutan Suara Ulang Dilarang
/data/photo/2024/05/02/6633464a06029.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)