Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ada Dugaan Persekongkolan Tender Cisem 2, Bahlil: Jangan Duga-duga Terus

Ada Dugaan Persekongkolan Tender Cisem 2, Bahlil: Jangan Duga-duga Terus

Jakarta

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (ruas Batang-Cirebon Kandanghaur).

Dugaan tersebut dilaporkan oleh Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU). Bahlil mengatakan, sudah mengecek di tim proyek tersebut dan memastikan proyek tersebut berjalan sesuai dengan aturan.

“Saya sudah cek kok di tim ESDM, semua bekerja proper sesuai aturan. Jangan main duga-duga terus,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

Bahlil meminta agar KPPU dapat membuktikan terlebih dahulu sebelum menduga. Bahkan dia menekankan pihaknya bekerja sesuai aturan.

“Mana ada dugaan. Kita ini kerja benar, diduga terus. Kalau boleh KPPU-nya itu ada hasil baru ngomong. Jangan masih dalam telusuri ngomong-ngomong terus,” imbuh Bahlil.

Sebagai informasi, KPPU saat ini melaksanakan penyelidikan atas laporan yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) Multi Years Contract (‘Cisem 2’) dengan nilai pagu tender mendekati Rp 3 triliun.

Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.

Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur. Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT Timas Suplindo-PT Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada tanggal 14 Juli 2024.

Tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu sejak 4 September 2024, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti.

Panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak terkait, termasuk Arifin. Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut.

(ara/ara)