TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lebih dari 1.000 personel disiagakan untuk mengamankan aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025) siang atau H-4 Idul Fitri 2025.
Dalam pamflet yang tersebar, aksi tersebut digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil dengan sejumlah tuntutan yakni penolakan RUU TNI maupun Polri.
“1.824 (personel dikerahkan),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis.
Adapun ribuan personel yang dikerahkan ini tergabung dalam unsur TNI, Polri hingga Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta yang disebar ke sejumlah titik.
Di sisi lain, Susatyo mengatakan pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait hal itu.
Namun, rekayasa lalu lintas akan dilakukan dengan melihat perkembangan situasi di lapangan atau situasional.
“Kita lihat nanti jumlah massanya, bila massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas akan dialihkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau personel yang dikerahkan agar bertindak humanis dan tidak terprovokasi.
Dirinya pun berharap demonstran tak anarkis saat aksi. Dia berharap demonstran tidak anarkis dan merusak fasilitas umum.
“Silakan sampaikan aspirasi secara sejuk dan damai, tidak ada kebencian dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas. Kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalu lintas,” tegasnya.
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II, tahun 2024-2025 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Kamis (20/3/2025).
Saat pengesahan beleid tersebut, elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi penolakan di depan Gedung DPR RI yang berlangsung ricuh hingga malam hari.
Publik menolak UU TNI tersebut lantaran khawatir akan hidupnya kembali Dwifungsi ABRI dengan adanya aturan perluasan jabatan TNI di Kementerian/Lembaga atau jabatan sipil.
Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:
Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
Intelijen negara
Siber dan/atau sandi negara
Lembaga ketahanan nasional
Pencarian dan pertolongan
Narkotika nasional
Pengelola perbatasan
Penanggulangan bencana
Penanggulangan terorisme
Keamanan laut
Kejaksaan Republik Indonesia
Mahkamah Agung