Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Ada Cacat Hukum, Hasil Putusan PN Bale Bandung Soal Sengketa Lahan di Cicalengka Tak Jelas! – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ada Cacat Hukum, Hasil Putusan PN Bale Bandung Soal Sengketa Lahan di Cicalengka Tak Jelas!

Ada Cacat Hukum, Hasil Putusan PN Bale Bandung Soal Sengketa Lahan di Cicalengka Tak Jelas!

JABAR EKSPRES – Proses eksekusi lahan sengketa di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, menuai sorotan karena diduga tidak memenuhi prosedur hukum yang semestinya.

Penasihat Hukum (PH) dari pihak Yayasan Pendidikan Bina Muda, Agus Gustiara, menyatakan bahwa proses eksekusi yang dilakukan cacat hukum karena putusan pengadilan tidak mencantumkan batas lahan yang jelas.

“Amar putusan nomor 39, dari mulai Pengadilan Negeri, banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi di MA (Mahkamah Agung) tidak pernah mencantumkan batas yang jelas,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (15/4).

Agus menilai, ketidakjelasan ini menjadi landasan kuat bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan.

Ia pun menegaskan bahwa sejak awal, putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tidak mencantumkan batas yang jelas dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Polemik Sengketa Lahan di Cicalengka Memanas, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Diduga Tumpang Tindih

Menanggapi situasi ini, Kantor Hukum Agus Gustiara & Rekan selaku pihak termohon eksekusi telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan bantahan terhadap putusan eksekusi (29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb. jo.).

Agus menyebutkan bahwa terdapat kecacatan dalam hukum acara dan prosedur yang dilalui.

Selain itu, Agus juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam data Leter C Desa antara dokumen asli dan salinannya.

Hal ini diperparah oleh adanya riwayat pemekaran wilayah Desa Tenjolaya yang melahirkan Desa Panenjoan pada sekitar tahun 1984.

Karena pemekaran tersebut, Buku C Desa yang asli kemudian disalin oleh kedua desa berdasarkan batas wilayah masing-masing.

Meski begitu, dokumen asli tetap dipertahankan sebagai rujukan utama untuk menentukan status kepemilikan lahan.

“Ketika di sini di Leter C 112, Kohir 379, muncul sebidang tanah (dengan luas) 9.200 (meter persegi),” terang Agus.

“Tapi di Leter C induk tidak ada (lahan seluas 9.200 meter persegi). Adanya tercatat cuma 1.300 (meter persegi),” lanjutnya.

Perbedaan signifikan ini memunculkan tanda tanya besar yang menurutnya harus ditelusuri asal-usulnya secara menyeluruh.

Pemerintah Desa dan Kecamatan Diminta Bertindak
Kepala Desa Tenjolaya, Mamad, mengaku bahwa sejak awal masa jabatannya, ia menerima dokumen salinan Leter C yang mencantumkan lahan seluas 9.200 meter persegi.

Merangkum Semua Peristiwa