Kata Komaidi, ReforMiner memandang perlu untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut agar berbagai upaya penerbitan kebijakan tersebut dapat lebih optimal di dalam mengatasi permasalahan perizinan yang ada. Beberapa opsi di tingkat implementasi yang semestinya dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
Pertama, untuk kebijakan ODSP, perlu terus disempurnakan menjadi sistem perizinan terintegrasi (satu pintu) yang tidak hanya terbatas di dalam lingkup SKK Migas, tetapi menjangkau perizinan yang semula memang memerlukan persetujuan lintas kementerian-lembaga.
Dalam hal ini, perlu disederhanakan untuk menjadi satu pintu saja; dapat melalui SKK Migas atau BKPM saja. Hal ini mestinya dapat dipadukan dengan sistem digital terintegrasi (seperti OSS) yang mencakup seluruh perizinan hulu migas, yang implementasinya perlu dipercepat.
Lebih jauh, diperlukan peraturan perundangan (baru) yang lebih kuat untuk memberikan kewenangan yang lebih luas bagi SKK Migas atau BKPM di dalam melakukan pengurusan perizinan operasional di sektor hulu migas.
Dalam hal ini, SKK Migas atau BKPM dapat ditempatkan sebagai pihak yang berhubungan/melakukan kegiatan langsung dengan kementerian-lembaga dan pemerintah daerah di dalam pengurusan perizinan terkait kegiatan operasi hulu migas.
Kedua, terkait tata waktu, perlu adanya payung hukum dan pengaturan yang tegas terkait batasan waktu dalam penyelesaian pengurusan perizinan. Hal ini dapat dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah 55/2009 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.
Menurutnya, dalam konteks ini, perlu didorong adanya semacam penetapan Key Performance Indicator (KPI) bersama antar lembaga-kementerian, agar ada komitmen dan kerja bersama di dalam penyelenggaraan kegiatan investasi hulu migas dalam tata waktu yang ditentukan bersama dan diatur melalui peraturan perundangan tertentu, misalkan melalui UU APBN setiap tahun.
Ketiga, proses penyederhanaan perizinan juga dapat disempurnakan dengan tidak hanya ditujukan untuk mengatur batasan waktu pengurusan, tetapi juga menyederhanakan aspek kewenangan dalam pemberian izin.
Untuk sejumlah izin yang bersifat sangat teknis, kewenangan perizinan semestinya tidak memerlukan persetujuan berlapis sampai ke tingkat Menteri, tetapi dapat disederhanakan berhenti hanya di level birokrasi di bawahnya atau bahkan dilimpahkan kepada SKK Migas.
Dalam hal yang berkaitan dengan perizinan daerah, untuk penyederhaan dan kemudahaan koordinasi, ada baiknya pemerintah menerbitkan pengaturan pelaksana lanjut terhadap ketentuan pasal 14 UU No 23/2014 (UU Pemerintahan Daerah), yang dalam hal ini mengatur bahwa segala bentuk perizinan pada dasarnya dapat dilimpahkan ke tingkat pemerintah pusat.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2222986/original/020734000_1526974688-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)