Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Achmad Baidowi Bincang Santai Soal RUU Penyiaran Bersama Jurnalis Pamekasan

Achmad Baidowi Bincang Santai Soal RUU Penyiaran Bersama Jurnalis Pamekasan

Pamekasan (beritajatim.com) – Wakil Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi membuka ruang dialog bersama sejumlah wartawan dari berbagai organisasi dan komunitas di Hotel Cahaya Berlian, Jl Raya Panglegur 69-71 Pamekasan, Minggu (26/5/2024).

Dialog yang dikemas bidang santai tersebut, mendiskusikan Rencana Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik, khusunya dalam berbagai organisasi dan komunitas jurnalis.

Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyampaikan seputar Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini, dan kami (DPR RI) terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran,” kata Achmad Baidowi.

Bahkan pihaknya menyampaikan jika RUU tersebut nantinya akan dilakukan harmonisasi seiring dengan adanya beberapa pasal yang mendapat kritik publik. “RUU yang beredar saat ini masih sebatas draf, dan bukan produk yang final,” ungkapnya.

“Saat ini draf RUU penyiaran masih berada di Baleg DPR RI, dan belum dilakukan pembahasan dengan pemerintah, sehingga masih sangat memungkinkan adanya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” imbuhnya.

Legislator senayan dapil Madura, juga menegaskan jika saat ini RUU penyiaran belum ada. “Jadi yang beredar saat ini adalah draf, mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Tentu kalau draf belum sempurna dan cenderung multi tafsir,” jelasnya.

“Untuk itu, DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan terkait RUU Penyiaran. Tentu setelah menjadi RUU, maka RUU akan diumumkan ke publik secara resmi,” imbuhnya.

Bahkan pihaknya membuka ruang dialog untuk menjaring beragam informasi dan masukan progresif. “Tentu kami sangat mendukung diskusi dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran,” pungkasnya. [pin/but]