Anggota DPR dari Gerindra: Investor Butuh Tanah Bebas Konflik
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti menyoroti konflik agraria yang tidak pernah benar-benar selesai di Indonesia sehingga mengganggu investor.
”
Investor
yang sehat membutuhkan tanah yang bebas konflik, bukan izin di atas masalah yang kelak meledak,” kata Azis dalam siaran persnya, Selasa (20/1/2026).
Menurut dia, setiap tahunnya, kasus selalu berpindah lokasi, aktornya berganti, tetapi polanya nyaris serupa, yakni tumpang tindih hak, ketidakjelasan status tanah, dan negara yang datang terlambat.
Azis berpendapat, selama persoalan ini terus berulang, kepastian hukum akan tetap menjadi janji yang terasa jauh dari kehidupan warga.
“Masalahnya bukan karena Indonesia kekurangan aturan. Secara konstitusional, tanah dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kita memiliki Undang-Undang Pokok Agraria 1960, beragam peraturan turunan, hingga program reforma agraria dan pendaftaran tanah sistematis. Namun, konflik tetap tumbuh,” ujar Azis.
Azis menyampaikan, itu artinya, yang bermasalah bukanlah teks hukum, melainkan cara negara mengeksekusi dan menyelaraskan kebijakan pertanahan.
Dia mengatakan, dalam praktiknya, negara sering tampil sangat tegas ketika memberi izin, baik untuk investasi, pembangunan, maupun proyek strategis.
Tetapi, ketegasan itu kerap mengendur ketika konflik muncul. Azis menyebut negara tiba-tiba berubah menjadi penonton, mendorong para pihak saling berhadapan di pengadilan, sementara ketegangan sosial di lapangan membesar.
“Di sinilah ketimpangan peran negara terlihat jelas: Kuat sebagai regulator, lemah sebagai penjamin keadilan. Posisi Kementerian ATR/BPN berada di pusat pusaran persoalan ini. ATR/BPN memikul mandat ganda, administrasi, kepastian hukum, dan penyelesaian konfli, tanpa ditopang satu sistem komando yang utuh,” jelasnya.
Azis menjelaskan, ketika data tidak sepenuhnya terintegrasi, kewenangan tersebar lintas lembaga, dan tekanan ekonomi hadir bersamaan,
konflik agraria
menjadi persoalan struktural, bukan insidental.
Dia pun memberi contoh dengan pengalaman di negara lain yang dapat memberi pelajaran penting bagi RI.
Azis mencontohkan, Jepang tidak menyelesaikan konflik tanah dengan banyak aturan baru, melainkan dengan satu sistem yang tegas dan dipercaya.
“Peta kadaster tunggal menjadi rujukan hukum. Negara berdiri netral sebagai wasit. Sengketa disaring dan diselesaikan secara administratif sebelum masuk pengadilan. Prinsipnya sederhana, jika negara ragu, konflik akan tumbuh. Jika negara tegas, konflik menyusut,” papar Azis.
“Indonesia tentu memiliki kompleksitas sendiri. Namun prinsip dasarnya relevan. Konflik agraria hanya bisa diselesaikan secara permanen jika negara berhenti setengah hati. Karena itu, awal tahun ini harus menjadi momentum untuk menetapkan peta jalan yang jelas, berani, dan dapat dieksekusi,” sambungnya.
Maka dari itu, Azis mengusulkan agar pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Konflik Agraria Nasional (BPKAN) dengan kewenangan administratif mengikat.
Badan ini haruslah lintas kementerian, dipimpin negara, dan diberi mandat menyelesaikan konflik sebelum masuk ke pengadilan.
Keputusannya bersifat administratif final pada tahap awal, sehingga sengketa tidak langsung berubah menjadi perkara hukum panjang.
Menurut Azis, badan ini bukan menggantikan pengadilan, tetapi menyaring konflik agar tidak membebani sistem hukum dan sosial.
“Kedua, terapkan moratorium terbatas dan selektif pada objek tanah yang sedang berkonflik. Selama status belum jelas, izin baru dihentikan. Langkah ini harus diatur tegas dan transparan. Ini bukan kebijakan anti-investasi, justru pro kepastian. Investor yang sehat membutuhkan tanah yang bebas konflik, bukan izin di atas masalah yang kelak meledak,” jelas Azis.
Selanjutnya, Azis mengusulkan agar kebijakan satu peta dari koordinasi data dinaikkan menjadi rujukan hukum tunggal.
Jika suatu bidang tanah tidak tercatat sah dalam peta agraria nasional, maka tidak boleh ada izin, tidak boleh ada hak baru.
Azis mengatakan, banyak konflik terjadi bukan karena niat jahat, melainkan karena negara memberi izin di atas data yang berbeda-beda.
Usulan terakhir adalah reposisi ATR/BPN sebagai otoritas kepastian dan keadilan agraria.
Kementerian ATR/BPN, kata Azis, harus diperkuat dari sisi kewenangan mediasi, kualitas data, dan kapasitas pengambilan keputusan administratif.
“Kementerian ini tidak cukup hanya menerbitkan sertifikat, ia harus menjadi institusi yang memastikan sertifikat tersebut benar-benar menutup konflik, bukan membuka sengketa baru,” ucapnya.
Dengan begitu, Azis meyakini, konflik agraria adalah ujian paling konkret tentang kehadiran negara, di mana masyarakat tidak menuntut negara selalu memihak. Akan tetapi, rakyat menuntut negara tegas, konsisten, dan adil.
Azis menekankan bahwa menyelesaikan konflik agraria secara permanen memang membutuhkan keberanian politik dan ketegasan kebijakan.
Tetapi, jika menundanya, akan menjadi jauh lebih mahal.
“Konflik sosial berkepanjangan, investasi yang rapuh, dan kepercayaan publik yang terus tergerus. Negara memiliki hukum, institusi, dan mandat konstitusi. Yang dibutuhkan sekarang adalah keputusan untuk menggunakannya secara utuh. Di situlah kepastian negara benar-benar dimulai,” imbuh Azis.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Anggota DPR dari Gerindra: Investor Butuh Tanah Bebas Konflik
/data/photo/2025/09/22/68d081af585dd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)