Penampilan Wali Kota Madiun Maidi Usai Jadi Tersangka di KPK Nasional 20 Januari 2026

Penampilan Wali Kota Madiun Maidi Usai Jadi Tersangka di KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2026

Penampilan Wali Kota Madiun Maidi Usai Jadi Tersangka di KPK
Tim Redaksi
 
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wali Kota Madiun, Maidi, muncul mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Maidi tampil di hadapan wartawan saat hendak dibawa aparat dari Gedung
KPK
Merah Putih ke rumah tahanan (rutan) negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Dia terlihat keluar dari pelataran gedung bersama orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Thariq Megah yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Saat berjalan dan hendak memasuki mobil tahanan, sejumlah wartawan mencecar sejumlah pertanyaan. Namun, Maidi tidak menjawab satu pun pertanyaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
Wali Kota Madiun Maidi
sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, tadi.
Penetapan tersangka untuk tiga orang ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.
Setelah penetapan tersangka ini, KPK resmi menahan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas dia.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.