Legislator PDIP Sebut UU Pilkada Masih Mungkin Direvisi Bareng UU Pemilu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pimpinan Komisi II DPR RI mengakui bahwa peluang kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada masih terbuka, meskipun pembahasan yang secara resmi ditugaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) saat ini hanyalah revisi UU Pemilu saja, bukan revisi UU Pemilu sekaligus UU Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II
DPR
RI Aria Bima mengatakan, secara normatif Prolegnas 2026 memang hanya memasukkan Undang-Undang Pemilu sebagai target pembahasan Komisi II.
“Kita normatif dulu ya, karena Prolegnas kemarin kan memang memasukkannya Undang-Undang Pemilu. Ini sebelum ada polemik loh ya,” kata Aria Bima saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (20/1/2026).
“Maka, kita segera pengen cepat bahas, tapi daripada mengubah Prolegnas segala macam, ya saat ini kita jaring dulu informasi wawasan,” sambungnya.
Namun, lanjut Aria, pembahasan mengenai kodifikasi sangat dimungkinkan dilakukan dalam konteks RUU Pemilu.
Jika konsep kodifikasi dibahas, Undang-Undang Pilkada berpeluang ikut dibahas bersama dengan Pemilu.
“Karena Undang-Undang Pemilu kalau di dalamnya kemudian kita juga bicara kodifikasi, akan sangat dimungkinkan Undang-Undang Pilkada akan diikutsertakan terbahas,” kata Aria.
Metode kodifikasi dalam pembentukan undang-undang berarti menggabungkan banyak aturan perundang-undangan sejenis dalam satu undang-undang, dengan mencabut sejumlah undang-undang lama yang sudah terakomodasi dalam kodifikasi baru tersebut.
Kodifikasi berbeda dengan omnibus. Omnibus menggabungkan aturan-aturan yang terserak di undang-undang lain, namun tidak mencabut undang-undang lain.
Bima Arya, legislator PDI-Perjuangan ini, menegaskan bahwa Komisi II tidak bisa langsung membahas RUU Pilkada, karena belum masuk dalam penugasan Prolegnas.
Sebab, Komisi II DPR RI harus tetap berpegang pada aturan yang berlaku dalam menjalankan pembahasan
legislasi
.
“Tapi kita tidak bisa langsung memasukkan pembahasan Undang-Undang Pilkada karena itu tidak masuk bagian daripada rezim Undang-Undang Pemilu di dalam konteks Prolegnas kita,” ujarnya.
“Saya kan harus tertib bicara normatifnya dulu. Bahwa yang ditugaskan ke Komisi II untuk periode tahun 2026 ini pembahasan target undang-undangnya adalah Undang-Undang Pemilu,” sambungnya.
Oleh karena itu, kata Aria, Komisi II tetap membuka ruang masukan dari kalangan akademisi, termasuk pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam polemik Pilkada.
Dia menyebutkan, sejumlah akademisi dan ahli hukum akan diundang dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU), untuk membahas secara khusus konsep kodifikasi.
“Maka saat ini kita menjaring berbagai masukan akademisi, yang termasuk yang berpolemik di Pilkada kemarin. Keseluruhan daripada kodifikasi itu nanti kita juga akan undang ahli hukum berikutnya,” kata Aria.
“Jenis kodifikasinya kayak apa sih? Yang dimasukkan dalam kodifikasi itu apa sih? Termasuk apakah Undang-Undang Pilkada juga masuk,” sambungnya.
Aria menambahkan, peluang perubahan Prolegnas juga tetap terbuka apabila ke depan terdapat kesepakatan politik dan kebutuhan legislasi.
“Perkembangannya nanti akan kita lihat, tapi normatif saat ini kita belanja informasi dulu terutama dari kalangan akademisi untuk kita serap betul-betul bahwa bagaimana kalau toh kita mau mengarah pada kodifikasi itu,” kata dia.
Aria pun kemudian menyoroti kompleksitas penyatuan aturan Pemilu dan Pilkada dalam satu kodifikasi, terutama terkait prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi daerah.
“Ini yang saya kira kita masih betul-betul merumuskan bentuk undang-undang yang seperti apa dalam satu aturan kodifikasi,” ujar Aria.
Dia menilai, pemisahan atau penyatuan pengaturan Pemilu dan Pilkada tidak boleh mengabaikan substansi penguatan demokrasi daerah.
“Jangan membahas Pilkada tidak terkait dengan desentralisasi dan otonomi daerah itu loh ya,” kata Aria.
Untuk itu, Komisi II akan terus memperdalam kajian dengan melibatkan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan penggiat masyarakat sipil.
“Ini yang saya kira kita akan banyak belanja dulu. Betul-betul kita ingin menyerap dari kalangan akademisi terutama,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Legislator PDIP Sebut UU Pilkada Masih Mungkin Direvisi Bareng UU Pemilu Nasional 20 Januari 2026
/data/photo/2025/12/30/6953ea6586ac0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)