Perpres Ojol Segera Terbit, Penengah Polemik Driver dan Aplikator

Perpres Ojol Segera Terbit, Penengah Polemik Driver dan Aplikator

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) dapat diterbitkan pada kuartal I/2026.

Regulasi ini disiapkan untuk menjadi jalan tengah dalam polemik antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikator, khususnya terkait pembagian biaya dan perlindungan hak kerja.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, penyusunan Perpres ojol dilakukan dengan semangat menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak. Pemerintah ingin memastikan mitra pengemudi memperoleh hak yang layak, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha perusahaan penyedia aplikasi.

“Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya, tapi juga satu sisi bagaimana juga perusahaan dalam hal ini aplikator juga bisa berjalan. Jadi semuanya kita harapkan berjalan beriringan,” ujar Prasetyo di Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah masih berupaya mencari titik temu yang dapat mengakomodasi kepentingan mitra pengemudi dan aplikator. Perpres ojol diharapkan menjadi payung hukum yang lebih jelas dalam mengatur hubungan kerja kedua pihak sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi digital yang berkeadilan.

Prasetyo mengungkapkan, sejatinya pemerintah menargetkan Perpres ojol rampung pada Desember 2025. Namun, target tersebut belum tercapai lantaran masih ada sejumlah substansi krusial yang belum disepakati oleh para pihak.

“Perpres ojol tadi bagian dari salah satu yang kita diskusikan dengan pimpinan-pimpinan DPR. Mohon waktu sebentar untuk kami,” ujarnya usai menghadiri rapat bersama pimpinan DPR RI.

Salah satu isu utama yang masih menjadi perdebatan adalah skema pembagian biaya atau persentase potongan yang diambil oleh perusahaan aplikasi. Saat ini, batas maksimal potongan platform berada di angka 20%. Kendati demikian, Prasetyo belum dapat memastikan apakah angka tersebut akan berubah dalam Perpres yang tengah disusun.

“Nah justru itu salah satu kesepakatan yang sedang kita cari formulanya. Tidak jauh dari itu,” katanya.

Dia menegaskan, pembahasan Perpres ojol tidak hanya berfokus pada besaran persentase semata, melainkan juga mencakup komponen-komponen lain yang membentuk struktur pembagian biaya secara keseluruhan.

“Ini kan tidak hanya bicara persentase. Di situ ada bagian-bagian atau isi dari persentase-persentase tersebut,” ujarnya.

Prasetyo menekankan bahwa pemerintah tidak mengajukan angka tertentu dalam pembahasan tersebut. Pemerintah berperan sebagai penengah antara kepentingan aplikator dan mitra pengemudi agar tercapai kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.

“Kita kan menjembatani kedua-duanya, antara aplikator dan teman-teman mitra. Rumusannya sedang dicari supaya semuanya sama-sama bisa memahami dan menemukan titik temu kesepakatan,” tandasnya.

Meski masih membutuhkan waktu, Prasetyo memastikan pemerintah berkomitmen menyelesaikan Perpres ojol secepatnya agar dapat segera diterbitkan.

“Iya, secepatnya lah sebenarnya. Mohon waktu sebentar, segera kita selesaikan,” pungkasnya.

Tuntutan Mitra Driver

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur skema pengupahan dan bagi hasil ojek online (ojol) sebesar 90:10 pada awal tahun ini.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyatakan bahwa hingga tutup buku tahun 2025, payung hukum yang mengatur kepastian pendapatan tersebut belum juga kunjung terealisasi. Padahal, desakan ini muncul di tengah bayang-bayang tekanan inflasi 2026 yang diyakini bakal menggerus daya beli jutaan mitra pengemudi.

Igun menilai, ketiadaan regulasi setingkat Perpres membuat posisi tawar pengemudi semakin lemah di hadapan perusahaan aplikator. Menurutnya, skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk platform merupakan angka ideal demi menjaga keberlangsungan ekonomi para mitra.

“Pengemudi ojol saat ini berada dalam posisi yang semakin tertekan. Pendapatan terus menurun, potongan aplikator masih tinggi, belum lagi program-program paket murah serta berbayar bagi pengemudi ojol dari aplikator yang berdampak merugikan pengemudi ojol,” ujar Igun dalam keterangan resminya, Senin (5/1/2026).

Selain menagih janji Presiden, Garda Indonesia secara spesifik menyoroti kinerja Menteri Perhubungan yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam melindungi hak pengemudi. 

Igun menyebut kebijakan otoritas transportasi cenderung lebih berpihak pada kepentingan bisnis korporasi aplikator.

Sejalan dengan hal itu, Garda Indonesia meminta agar pada Januari 2026 Perpres Ojol dengan skema bagi hasil 90% : 10% segera diterbitkan sebagai bentuk kepastian hukum, perlindungan hak, dan keadilan bagi pengemudi ojol di Indonesia.

“Penerbitan Perpres Ojol 90:10 adalah bukti nyata keberpihakan Presiden kepada rakyat kecil, khususnya pengemudi ojol. Kami juga meminta Presiden Prabowo melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Menteri Perhubungan yang lebih pro kepada kepentingan bisnis aplikator,” tambah Igun.

Garda Indonesia turut menekankan bahwa jika tuntutan ini kembali diabaikan, maka sangat berpotensi terjadi aksi-aksi demonstrasi besar pengemudi ojol di Jakarta maupun di berbagai daerah di seluruh Indonesia pada awal tahun 2026 sebagai bentuk perjuangan menuntut keadilan dan perlindungan negara terhadap pengemudi ojol.