FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bupati Dompu Bambang Firdaus membenarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di daerahnya hanya Rp139 ribu per bulan. Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK).
“Iya surat itu benar adanya,” kata Bambang, dikutip Selasa (20/1/2026).
Bambang menjelaskan, penetapan besaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan skema penggajian sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Karena kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, dalam regulasi penggajian PPPK terdapat dua skema yang dapat diterapkan pemerintah daerah, yakni mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Sudah jelas dalam peraturan dan mekanisme penggajian itu ada dua. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah. Kami menggunakan skema sesuai kemampuan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan penghasilan terakhir yang diterima masing-masing pegawai sebelum diangkat.
“Artinya bervariasi. Ada yang Rp300 ribu, Rp400 ribu, ada juga Rp500 ribu. Itu skema yang kami gunakan saat ini,” terangnya.
Bandingkan dengan Gaji Pegawai SPPG
Gaji pegawai SPPG tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Mengatur besaran gaji dan hak keuangan yang diterima pegawai SPPG.
Dalam regulasi tersebut, gaji PPPK tidak sembarangan, melainkan bergantung pada golongan dan masa kerja. Pegawai SPPG yang diangkat masuk dalam golongan 3, dengan besaran gaji berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.
