Nicke Widyawati: Tugas BUMN Indonesia Paling Rumit Sedunia Nasional 20 Januari 2026

Nicke Widyawati: Tugas BUMN Indonesia Paling Rumit Sedunia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2026

Nicke Widyawati: Tugas BUMN Indonesia Paling Rumit Sedunia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati mengatakan, tugas badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia mungkin yang paling rumit sedunia.
Hal ini Nicke sampaikan ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dan kawan-kawan.
“Jadi, memang mungkin di seluruh dunia hanya BUMN di Indonesia yang mempunyai misi yang sangat rumit seperti ini. Tapi, ini kita jalankan,” ujar Nicke dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Nicke menjelaskan, BUMN, secara khusus
Pertamina
, tidak bisa dilihat sebagai perusahaan biasa.
Pasalnya, Pertamina merupakan satu-satunya perusahaan milik negara yang mengelola minyak dan gas (migas) dari hulu hingga ke hilir.
Hal ini membuat Pertamina tidak bisa hanya mencari keuntungan layaknya perusahaan biasa.
Tapi, juga harus mengemban tugas sebagai pelayan publik.
“Misinya bukan hanya menjalankan misi seperti PT biasa yang mencari keuntungan. Tetapi, kita juga mengemban amanah untuk menjalankan fungsi dari
public service obligation
(PSO) yang menjadi kewajiban pemerintah kepada masyarakat,” lanjut Nicke.
Selain itu, Pertamina juga harus menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi yang merangkul perusahaan lokal.
Hal ini diharapkan dapat memberikan efek dan memicu pertumbuhan ekonomi.
“Kita juga harus kemudian menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi, sehingga harus melibatkan para perusahaan-perusahaan lokal. Karena,
multiplier effect
inilah yang diharapkan akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Pertamina juga terkadang harus masuk ke ranah bisnis yang tidak dijamah oleh perusahaan lain alias menjadi perintis dalam bidang tersebut.
Serta, Pertamina juga harus bisa membina dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Dan, kalau kita bicara energi migas, maka satu-satunya yang dimiliki oleh pemerintah itu adalah Pertamina. Oleh karena itu, misi menjalankan ini juga menjadi mandat yang harus dijalankan,” kata Nicke.
Selain mengembang lima tugas ini, Pertamina juga diawasi tiga kementerian.
Kementerian BUMN sebagai pemegang saham sekaligus yang menjalankan fungsi korporasi.
Kementerian ESDM yang mengawasi dan memberikan arahan teknis sekaligus menjalankan fungsi PSO alias pelayanan publik, dalam hal ini soal ketahanan energi nasional.
Terakhir, Kementerian Keuangan yang memberikan arahan dan persetujuan atas subsidi dan kompensasi yang diberikan.
“Tentu ada tiga regulasi yang menaungi, tiga-tiga ini yang dituangkan di dalam RJPP, RKAP, visi, misi, dan juga program-program serta kebijakan-kebijakan pemerintah,” imbuhnya.
Nicke Widyawati
selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024 sebelumnya sudah pernah diperiksa untuk perkara atas nama Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan dua terdakwa lainnya.
Untuk hari ini, Nicke dimintai untuk enam terdakwa lainnya.
Secara keseluruhan, sidang hari ini berlangsung untuk sembilan terdakwa, yaitu Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.