Profesor Hukum Pidana Ini Bicara Gamblang Soal UGM Dituduh Melindungi Jokowi dari Isu Ijazah Palsu

Profesor Hukum Pidana Ini Bicara Gamblang Soal UGM Dituduh Melindungi Jokowi dari Isu Ijazah Palsu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu alasan Rismon Hasiholan Sianipar menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi dari Presiden RI ke-7 Ir. Joko Widodo sebagai lulusan UGM adalah lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font time new roman yang menurutnya belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an.

Klaim sepihak Rismon dan kawan-kawan ini kemudian ditanggapi Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto.

Ia menilai tuduhan Rismon bahwa Joko Widodo telah melakukan tindakan pemalsuan ijazah dan skripsi harus bisa dibuktikan.

Marcus menguraikan, ada dua tindakan pemalsuan dalam ranah hukum pidana, yakni membuat palsu dan memalsukan.

“Membuat palsu, artinya dokumen asli tidak pernah ada namun pelaku membuat surat atau akta dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli padahal sebelumnya tidak pernah ada. Itu namanya membuat palsu,” jelasnya dikutip dari situs resmi UGM, Selasa (20/1).

Kemudian, soal tindakan memalsukan, dalam hal ini ijazah atau skripsi yang dulunya pernah ada, tetapi mungkin rusak atau hilang, kemudian membuat dokumen baru seolah-olah itu adalah asli.

“Dua duanya adalah kejahatan, dan ada ancaman pidana. Ini (Rismon) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” tanyanya.

Dari kemungkinan dua tuduhan yang berpotensi dialamatkan ke Joko Widodo dan UGM dinilai Marcus sangat lemah. Pasalnya, dokumen-dokumen yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM memiliki banyak data pendukung yang menunjukkan bahwa Joko Widodo pernah kuliah, pernah ujian, dan pernah ikut yudisium.