Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Penulis
KOMPAS.com
– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah terdampak bencana.
Menteri PANRB
Rini Widyantini menyampaikan, upaya tersebut dilakukan melalui aktivasi kembali layanan pemerintahan dengan memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, reformulasi serta penyesuaian standar layanan agar
pelayanan publik
kembali berjalan optimal, serta penyelamatan arsip pemerintahan yang terdampak bencana.
“Saat ini kami memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara adaptif, terpadu, dan akuntabel di wilayah terdampak bencana,” ujar Rini dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, upaya tersebut mencakup tata kelola layanan pemerintahan, pelindungan aparatur sipil negara (ASN), fleksibilitas mekanisme kerja aparatur, keterpaduan layanan digital pemerintah, serta penyelamatan dan pelindungan arsip pemerintahan sebagai fondasi keberlanjutan birokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2025).
Rini menegaskan, penguatan
tata kelola pemerintahan
tersebut tidak bersifat sementara. Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi pascapemulihan guna membangun sistem pemerintahan yang lebih tangguh dan adaptif terhadap bencana di masa mendatang.
Melalui sinergi antarlembaga, pemerintah pusat berkomitmen mendampingi pemerintah daerah hingga seluruh fungsi pelayanan publik kembali berjalan normal secara penuh.
Dalam upaya tersebut, Kementerian PANRB secara aktif berkoordinasi lintas instansi untuk memetakan kondisi ASN di wilayah terdampak bencana.
“Peran kami adalah memastikan distribusi beban kerja tetap terjaga. Sistem kerja fleksibel maupun relokasi sementara ke instansi terdekat diberlakukan agar tidak terjadi kekosongan layanan,” kata Rini.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Aria Bima menekankan bahwa
pemulihan pascabencana
tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan sistem pelayanan publik kepada masyarakat tidak terputus.
“Rakyat yang terdampak bencana tidak boleh kembali dibebani oleh birokrasi yang rumit. Kementerian PANRB harus memastikan ASN di daerah tetap hadir sebagai representasi negara,” tegas Aria.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian PANRB menyatakan transformasi digital menjadi tulang punggung pelayanan publik pada masa darurat. Koordinasi intensif terus dilakukan untuk memastikan hak-hak ASN terdampak tetap terpenuhi, sekaligus menjaga produktivitas melalui sistem kerja yang adaptif.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian PANRB tidak bekerja sendiri. Penanganan ASN pascabencana dilakukan melalui konsolidasi dan kolaborasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Pada masa rehabilitasi pascabencana, pemerintah berpegang pada prinsip bahwa pemerintahan harus tetap berfungsi dan melayani (
government must function
), meskipun infrastruktur, sistem, dan sumber daya terdampak bencana,” jelas Rini.
Oleh karena itu, lanjut dia, tata kelola pemerintahan dijalankan dengan pendekatan
people first
, cepat, namun tetap taat hukum dan akuntabel.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah terus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera, sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam struktur Satgas tersebut, Menteri PANRB ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri. Keduanya bertugas memulihkan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah terdampak bencana.
Pembentukan Satgas bertujuan memastikan seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan terarah, mulai dari perumusan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan di lapangan, hingga pemantauan dan evaluasi kinerja, yang dilaporkan secara berkala kepada Presiden. 
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.