Jakarta –
Mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek, Jumeri, menyebut buron Jurist Tan merupakan ‘the real menteri’ di Kemendikbudristek. Apa kata eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim?
“Saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapapun di luar kewenangan formal mereka,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Nadiem menilai keterangan para saksi di persidangan lucu. Sebab, dia menyoroti kesamaan pernyataan yang dikeluarkan para saksi tersebut.
“Ini sangat lucu bahwa semua kesaksian BAP mengerucut kepada statement yang sama. Bahkan hakim pun menyebut diulang-ulang dan teks-nya sama antara dua, dua saksi,” ujarnya.
Nadiem mengatakan kesaksian para saksi seperti copy paste. Menurutnya, kesamaan kesaksian pada saksi ini menimbulkan kecurigaan.
Sebelumnya, Jumeri menyebutkan buron Jurist Tan merupakan ‘the real menteri’ di Kemendikbudristek. Padahal Jurist saat itu menjabat staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Jumeri dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Pengakuan yang menyebutkan Jurist sebagai ‘the real menteri’ itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Jumeri.
Jumeri lalu memberikan penjelasan. Jumeri mengatakan sebutan itu muncul karena Nadiem menyampaikan jika omongan Jurist merupakan omongannya.
Jumeri mengatakan ucapan Nadiem membuat para staf berpandangan jika Jurist dan Nadiem merupakan satu kesatuan. Nadiem disebutkan menekankan hal itu dalam beberapa kali rapat.
“Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya. Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya,” ujar Jumeri.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
(mib/fas)
