Pejabat Ditjen Biswanaker Sebut Pungli Sertifikat K3 Jadi Tradisi, Ini Rincian Pembagiannya

Pejabat Ditjen Biswanaker Sebut Pungli Sertifikat K3 Jadi Tradisi, Ini Rincian Pembagiannya

Bisnis.com, JAKARTA – Para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Biswanaker K3) melakukan pemerasan penerbitan Sertifikat K3 dengan dalih “tradisi”.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Jaksa mengatakan pada awal tahun 2021, Hery Sutanto selaku Direktur BKK3 mengadakan pertemuan dengan bawahannya di bidang koordinator dan subkoordinator.

“Pada pertemuan tersebut, Hery Sutanto meminta para Koordinator dan Subkoordinator tetap meneruskan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya non teknis/undertable” di lingkungan Ditjen Binswasnaker K3,” kata Jaksa.

“Tradisi” yang dimaksud adalah memungut uang penerbitan dan perpanjangan sertifikat dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dalam hal ini adalah PT KEM sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat atau lisensi.

Jaksa mengatakan Hery melakukan ancaman berupa tidak memproses atau memperlambat penerbitan Sertifikat K3, jika uang tersebut tidak terpenuhi.

Dalam pertemuan tersebut, Hery meminta para bawahannya membuka rekening penampung yang pemerasan melalui PJK3 yang dikoordinasikan oleh Irvian Bobby selaku selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.

Dari hasil pertemuan juga terjadi kesepakatan mengenai pembagian uang berdasarkan kedudukan atau jabatan, dengan rincian:

1. Dirjen Binwasnaker dan K3 mendapatkan bagian sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)/bulan atau 10% (sepuluh persen) – 15% (lima belas persen) dari uang yang terkumpul;

2. Sesdirjen Binwasnaker dan K3 mendapatkan bagian sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) s.d. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)/bulan atau 10% (sepuluh persen) – 15% (lima belas persen) dari uang yang terkumpul;

3. Direktur Bina Kelembagaan K3 mendapatkan bagian sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)/bulan atau 10% (sepuluh persen) – 15% (lima belas persen) dari uang yang terkumpul;

4. Para Koordinator sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)/bulan atau 25% (dua puluh lima persen) – 30% (tiga puluh persen) dari uang yang terkumpul;

5. Para Subkoordinator mendapatkan bagian sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)/bulan atau 15% (lima belas persen) – 20% (dua puluh persen) dari uang yang terkumpul); dan

6. Tim Kesehatan Kerja dan Tata Usaha mendapatkan bagian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) s.d. Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)/bulan atau sisanya 10% (sepuluh persen) – 30% (tiga puluh persen) dibagi untuk 10 (sepuluh) orang staf.