Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menemukan unsur tindak pidana berupa fraud kasus dugaan gagal bayar terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (19/1/2026).
Dia menambahkan saat ini penyidik tengah mengumpulkan dan menganalisa barang bukti untuk memperkuat temuan pidana dalam kasus fraud tersebut.
Selain itu, pemeriksaan sejumlah saksi juga bakal terus dilakukan sebagai upaya mencari pihak yang bertanggung jawab alias tersangka dalam perkara ini.
“Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pemberantasan di PPATK, Danang Tri Hartono menjelaskan PT DSI diduga menggunakan skema ponzi berkedok syariah dalam menjalankan perusahaannya.
Danang menjabarkan selama periode 2021—2025 PT DSI berhasil menghimpun dana sejumlah Rp7,478 triliun. Dari dana tersebut, sebesar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada pemberi dana (lender) berupa imbal hasil.
Dengan demikian, lanjutnya, terdapat selisih dana kurang lebih Rp1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada masyarakat atau dalam hal ini adalah lender.
PPATK, ujarnya, mencermati dari dana selisih tersebut, kurang lebih sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional; Rp796 miliar untuk disalurkan ke perusahaan terafiliasi; dan Rp218 miliar sisanya dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
“Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban [lender Dana Syariah Indonesia],” ujar Danang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
