Anak Noel Jadi Perantara Uang Pemerasan Sertifikat K3 Rp3 Miliar

Anak Noel Jadi Perantara Uang Pemerasan Sertifikat K3 Rp3 Miliar

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel menerima uang hasil pemerasan penerbitan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui perantara yang salah satunya adalah anak kandungnya.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Noel Nomor: 06/TUT.01.04/24/01/2026. Noel mulanya mengetahui adanya aksi pemerasan tersebut, tetapi dia justru meminta jatah Rp3 miliar. Irvian Bobby yang mengkoordinir penampungan uang pemerasan menyanggupi keinginan Noel.

“Terdakwa Inmanuel Ebenezer Gerungan memanggil Irvian Bobby Mahendro ke ruang kerjanya meminta uang sebesar Rp3 miliar. Atas permintaan tersebut kemudian Irvian Bobby Mahendro menyanggupinya,” kata Jaksa Penuntun Umum, Senin (19/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada bulan Desember 2024, Noel kembali menghubungi Irvian untuk melakukan pertemuan membahas Rp3 miliar. Uang kemudian diberikan melalui perantara di mana Rp70 juta bersumber dari PT KEM Indonesia dan Rp2,93 miliar dari para pemohon sertifikasi dan lisensi PJK3 lain.

Jaksa menyebut bahwa Noel memberikan kontak Nur Agung untuk dihubungi Irvian Bobby. Selanjutnya hasil koordinasi, Irvian Bobby melalui supirnya menyerahkan Rp3 miliar yang disimpan dalam tas jinjing kepada Nur Agung di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat

“Yang kemudian oleh Nur Agung Putra Setia tas jinjing berisi uang tersebut diserahkannya kepada Divan Ariq yang merupakan anak kandung dari Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar Jaksa. 

Noel juga menerima 1 unit motor Ducati Scrambler. Tak hanya itu, dia menerima dari pihak lain atau suap sehingga secara keseluruhan total uang yang diterima Noel sebesar Rp3,3 miliar

“Bahwa atas penerimaan uang Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang seluruhnya berjumlah tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa,” terangnya.

Jaksa mengatakan bahwa Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima.

Noel didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.