Hakim Tanyai Anak Buah Nadiem soal Kickback 30 Persen dari Google
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen), Hamid Muhammad, mengatakan pihak Google pernah menjanjikan
co-investment
atau investasi bersama sebesar 30 persen jika terlibat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hamid berbicara ketika ditanya oleh Hakim Anggota Sunoto dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Di keterangan Saudara ya, ada menyebut
kickback
30% dari
Google
. Itu maksudnya apa itu?” tanya Hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Hamid menjelaskan,
co-investment
ini disinggung oleh
Jurist Tan
, saat itu menjabat sebagai Staf Khusus dari Nadiem, dalam sebuah rapat di tanggal 6 Mei 2020.
“Itu sebenarnya penjelasan saudara Jurist Tan, pada rapat tanggal 6 Mei sesi kedua. Yang menyampaikan di dalam rapat ya, rapat tim teknis dan semua Eselon 1, Eselon 2, bahwa kalau kita membeli Chromebook, kita akan mendapatkan, menurut istilahnya Bu Jurist itu,
co-investment
,” jawab Hamid.
Sunoto meminta Hamid menjelaskan soal
co-investment
dalam bahasa untuk kaum awam.
Hamid menjelaskan, berdasarkan penjelasan yang didengarnya, jika Indonesia membeli Chromebook, Google akan menginvestasikan lagi 30 persen dari keuntungan yang diterimanya.
“Jadi, yang saya dengar sepintas itu, kalau kita membeli Chromebook, maka keuntungan, 30% keuntungan dari Google itu akan diinvestasikan kembali ke negara yang membeli Chromebook itu,” jelas Hamid.
Tapi, Hamid mengaku kalau saat itu dia tidak paham soal
co-investment
ini. Dia pun meminta peserta rapat yang lain untuk menanggapi.
Salah satu yang menanggapi adalah Chatarina Girsang, saat itu selaku Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi.
Diketahui, Chatarina merupakan seorang jaksa yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
“Nah waktu itu karena saya tidak paham tentang itu, akhirnya saya minta ke
floor
untuk menanggapi. Waktu itu salah satunya Bu Chatarina Girsang ya, Staf Ahli Menteri bidang Regulasi. Itu saya minta untuk ditanggapi karena saya tidak tahu masalah itu,” lanjut Hamid.
Lalu, Sunoto mencoba mendalami adanya
kickback
atau
co-investment
ini dengan rekam jejak Nadiem sebagai pendiri Gojek.
“Kaitannya dengan Co-investment tadi ya, kickback 30%. Apakah Saksi mengetahui hubungan bisnis antara Terdakwa dengan Google? Baik melalui Akab, Gojek, atau entitas lain? Tahu Saudara?” tanya Hakim Sunoto.
Hamid mengaku hanya tahu Nadiem pernah menjadi CEO Gojek, tidak soal yang lain.
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek
Nadiem Makarim
bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hakim Tanyai Anak Buah Nadiem soal Kickback 30 Persen dari Google
/data/photo/2017/10/27/1367182771.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)