​Mengenal PTDH, Sanksi untuk Anggota Brimob yang Gabung Militer Rusia

​Mengenal PTDH, Sanksi untuk Anggota Brimob yang Gabung Militer Rusia

Jakarta: Kasus Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh yang diduga bergabung dengan militer Rusia, menyita perhatian publik.

Keputusan Polri pada akhirnya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menegaskan bahwa integritas serta loyalitas kepada negara merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar bagi setiap anggota kepolisian.
 
Apa Itu PTDH?

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan sanksi berupa pengakhiran masa dinas kepolisian yang dijatuhkan oleh pejabat berwenang kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seorang anggota Polri dapat dikenakan PTDH apabila meninggalkan tugas tanpa izin atau melakukan desersi selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Keputusan PTDH ditetapkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
 

 

Gabung menjadi tentara bayaran pelanggaran serius

Keterlibatan sebagai tentara bayaran atau mercenary untuk negara asing merupakan pelanggaran serius bagi warga negara Indonesia, terlebih bagi aparat keamanan aktif. Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa tindakan tersebut dilarang keras.

Pertama, risiko kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis apabila masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden.

Kedua, pelanggaran sumpah jabatan. Setiap anggota Polri telah mengucapkan sumpah setia kepada NKRI dan Undang-Undang Dasar 1945. Bergabung dengan militer negara lain demi kepentingan materi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap sumpah tersebut.

Ketiga, ancaman terhadap kedaulatan negara. Keterlibatan personel keamanan Indonesia dalam konflik bersenjata di luar negeri berpotensi menyeret posisi diplomatik Indonesia. Sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia tidak membenarkan warganya terlibat sebagai kombatan bayaran dalam konflik antarnegara.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa perbuatan Bripda Rio tidak dapat ditoleransi. “Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi, sehingga dilakukan proses PTDH sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH, seluruh hak Bripda Rio sebagai anggota Polri, termasuk hak pensiun, dinyatakan gugur. Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh personel Polri agar tetap memegang teguh sumpah setia dan loyalitas penuh kepada negara.

Jakarta: Kasus Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh yang diduga bergabung dengan militer Rusia, menyita perhatian publik.
 
Keputusan Polri pada akhirnya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menegaskan bahwa integritas serta loyalitas kepada negara merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar bagi setiap anggota kepolisian.
 

Apa Itu PTDH?

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan sanksi berupa pengakhiran masa dinas kepolisian yang dijatuhkan oleh pejabat berwenang kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Seorang anggota Polri dapat dikenakan PTDH apabila meninggalkan tugas tanpa izin atau melakukan desersi selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Keputusan PTDH ditetapkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
 

 

Gabung menjadi tentara bayaran pelanggaran serius

Keterlibatan sebagai tentara bayaran atau mercenary untuk negara asing merupakan pelanggaran serius bagi warga negara Indonesia, terlebih bagi aparat keamanan aktif. Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa tindakan tersebut dilarang keras.

Pertama, risiko kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis apabila masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden.
 
Kedua, pelanggaran sumpah jabatan. Setiap anggota Polri telah mengucapkan sumpah setia kepada NKRI dan Undang-Undang Dasar 1945. Bergabung dengan militer negara lain demi kepentingan materi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap sumpah tersebut.
 
Ketiga, ancaman terhadap kedaulatan negara. Keterlibatan personel keamanan Indonesia dalam konflik bersenjata di luar negeri berpotensi menyeret posisi diplomatik Indonesia. Sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia tidak membenarkan warganya terlibat sebagai kombatan bayaran dalam konflik antarnegara.
 
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa perbuatan Bripda Rio tidak dapat ditoleransi. “Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi, sehingga dilakukan proses PTDH sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
 
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH, seluruh hak Bripda Rio sebagai anggota Polri, termasuk hak pensiun, dinyatakan gugur. Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh personel Polri agar tetap memegang teguh sumpah setia dan loyalitas penuh kepada negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di

Google News

(PRI)