Jakarta –
Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Noel mengaku tidak mau terlalu cengeng saat ditanya terkait kemungkinan mengajukan amnesti.
“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya, ngerinya Juru Bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesty, sedikit-sedikit. Orang ini entah terlalu apa, saya nggak tahu sinis sekali. Artinya kita tidak maulah, nggak mau komentar dulu lah nanti mereka malah sinis juga komentarinnya,” ujar Noel saat ditanya apakah akan meminta amnesti, abolisi atau rehabilitasi ke Presiden Prabowo Subianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Usai sidang, Noel mengakui menerima Rp 3 miliar dalam kasus pemerasan proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel juga telah mengakui dirinya bersalah.
Noel mengatakan dia terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup. Atas dasar itu, dia mengaku tidak ada ruang untuk mengajukan surat pengakuan bersalah.
“Ternyata kalau menurut KUHAP yang baru, karena tuntutan saya luar biasa rendah banget, rendah banget ya, 4 tahun sampai hukuman seumur hidup dan paling ini tengah-tengahnya 20 tahun. Jadi nggak ada ruang itu,” ujar Noel saat ditanya apakah akan membuat surat pengakuan bersalah.
Lebih lanjut, Noel mengaku senang mendapat surat dari putrinya. Dia mengatakan surat itu sebagai penambah semangat untuknya.
“Ini yang menguatkan saya ini nih. Saya bacain ya. Untuk ayah, semangat ya ayah, nanti aku nggak bisa besuk ayah lagi sampai aku libur lagi, karena anak saya sekolah. Tulisannya, love love. Aku bakal kangen ayah, maaf ya ayah aku jarang nulis surat, kadang aku kelupaan sama kecapean habis pulang sekolah atau langsung tidur, aku selalu doain yang terbaik buat ayah. Luar biasa, terima kasih buat anak saya yang saya sayangi,” ujarnya.
Dakwaan Noel
Jaksa KPK mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.
Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
