Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap soal penyerahan salinan laporan hasil pemeriksaan hingga barang bukti ke kubu Nadiem Makarim tidak wajib.
Dirtut Jampidsus Kejagung RI Riono Budisantoso mengemukakan hingga saat ini tidak ada aturan yang mewajibkan penyerahan LHP kepada kubu terdakwa.
“Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan LHP untuk penghitungan kerugian keuangan negara diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukum,” ujar Riono saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Dia menekankan bahwa LHP merupakan barang bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum (JPU). Oleh karena itu, LHP bakal diungkapkan pihak penuntut umum saat agenda pembuktian.
Nantinya, barang bukti itu bakal diungkap di persidangan melakukan metode pemeriksaan silang baik itu dengan saksi yang dihadirkan maupun penasihat hukum.
“LHP adalah BB [barang bukti] JPU. BB akan dibawa dan diperlihatkan pada saat pembuktian di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang,” pungkasnya.
Kubu Nadiem Mogok Sidang
Kubu Nadiem Makarim menyatakan bakal absen di sidang lanjutan perkara Chromebook pada Senin (19/1/2026). Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya memilih absen sidang apabila belum menerima audit BPKP terkait kasus Chromebook.
“Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP kami tidak mau ikut sidang,” ujar Ari di PN Tipikor, Senin (12/1/2026).
Dia menambahkan jaksa penuntut umum harus menghormati permintaan majelis hakim untuk menyerahkan laporan audit BPKP terkait kasus kliennya.
Langkah itu sebagaimana pihaknya menghormati putusan sela dari majelis hakim yang menyatakan menolak eksepsi pihaknya.
“Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan sela. Seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak. Mereka juga harus menghormati putusan selah itu bahwa audit BPKP harus diserahkan,” pungkasnya.
