Jakarta –
KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional perjalanan kereta api sebagai dampak dari banjir yang terjadi di Daerah Operasi 1 Jakarta dan Daerah Operasi 4 Semarang, pada 17-18 Januari 2026. Oleh karena itu, KAI memberikan kebijakan pengembalian bea (refund) tiket sebesar 100% di luar bea pesan, bagi pelanggan yang terdampak.
Bersumber dari akun Instagram resmi KAI (@kai121_), kebijakan refund tiket ini berlaku untuk pelanggan dengan keberangkatan tanggal 17-18 Januari 2026, yang tidak jadi berangkat karena pembatalan atau penundaan perjalanan.
Berikut ketentuan refund-nya.
Pengembalian bea berupa refund tiket 100%, di luar bea pesan.Kebijakan pengembalian bea 100% berlaku bagi pelanggan dengan jadwal keberangkatan 17 dan 18 Januari 2026.Yang dimaksud pelanggan pada poin kedua adalah penumpang yang batal melakukan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan perjalanan kereta api.Pengembalian dana dilakukan secara tunai apabila pembatalan dilakukan di loket stasiun atau melalui transfer bank jika diajukan lewat call center 121.Batas waktu proses pembatalan tiket melalui loket online atau call center 121 adalah 7×24 jam, sejak dari tanggal keberangkatan yang tercantum pada tiket.Cara Refund Tiket
Berikut ini cara melakukan pengembalian dana (refund) tiket kereta.
1. Pembatalan Tiket Lewat Call Center 121
Pelanggan dapat mengajukan pembatalan tiket melalui layanan call center 121 yang tersedia via telepon, ponsel, atau fitur bantuan pada aplikasi Access by KAI (VoIP). Untuk memperlancar proses pengembalian dana (refund), pelanggan diminta menyiapkan data-data pendukung, seperti:
Kode pemesanan tiketNama penumpangNomor induk kependudukan (NIK)Nomor rekeningNomor teleponAlamat e-mail
2. Pembatalan Tiket Lewat Loket Stasiun
– Daerah Operasi 1 Jakarta
Stasiun JatinegaraStasiun GambirStasiun PasarsenenStasiun Bogor PaledangStasiun BekasiStasiun CikampekStasiun KarawangStasiun CikarangStasiun Sukabumi
– Daerah Operasi 2 Bandung
Stasiun BandungStasiun KiaracondongStasiun PurwakartaStasiun TasikmalayaStasiun BanjarStasiun CirebonStasiun Cirebon PrujakanStasiun JatibarangStasiun BrebesStasiun Haurgeulis
– Daerah Operasi 4 Semarang
Stasiun TegalStasiun PekalonganStasiun Semarang PoncolStasiun Semarang TawangStasiun Cepu
– Daerah Operasi 5 Purwokerto
Stasiun PurwokertoStasiun KroyaStasiun CilacapStasiun Kutoarjo
– Daerah Operasi 6 Yogyakarta
Stasiun YogyakartaStasiun LempuyanganStasiun Solo BalapanStasiun WatesStasiun PurwosariStasiun Solo JebresStasiun KlatenStasiun Sragen
– Daerah Operasi 7 Madiun
Stasiun MadiunStasiun KertosonoStasiun KediriStasiun JombangStasiun Blitar
– Daerah Operasi 8 Surabaya
Stasiun Surabaya GubengStasiun PasarturiStasiun SidoarjoStasiun MalangStasiun MojokertoStasiun Bojonegoro
– Daerah Operasi 9 Jember
Stasiun KetapangStasiun KalibaruStasiun JemberStasiun ProbolinggoStasiun PasuruanStasiun Banyuwangi Kota
– Divisi Regional I Medan
Stasiun MedanStasiun Tebing TinggiStasiun SiantarStasiun TanjungbalaiStasiun KisaranStasiun Rantauprapat
– Divisi Regional II Padang
– Divisi Regional III Palembang
Stasiun KertapatiStasiun PrabumulihStasiun Lubuk LinggauStasiun Muara EnimStasiun Lahat
– Divisi Regional IV Tanjungkarang
Stasiun BaturajaStasiun KotabumiStasiun Tanjung KarangStasiun MartapuraStasiun Blambangan UmpuStasiun Labuhan RatuStasiun RejosariStasiun Bekri
(kny/jbr)
