Gerakan Rakyat Yakin Bisa Penuhi Syarat Jadi Parpol yang Diakui Pemerintah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyatakan keyakinannya bahwa organisasinya mampu memenuhi seluruh persyaratan berat yang ditetapkan Kementerian Hukum (Kemekum) untuk menjadi partai politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahrin saat membacakan pidato penutupan Rapat Kerja Nasional (
Rakernas
) I
Gerakan Rakyat
di Hotel Aryaduta, Jakarta, Minggu (18/1/2026).
“Rakyat yang terorganisir di Gerakan Rakyat ini insyaallah kita akan mampu mendirikan satu
partai politik
,
Partai Gerakan Rakyat
ini, dan memenuhi seluruh syarat-syarat yang diminta oleh negara,” ujar Sahrin dikutip dari siaran langsung YouTube Gerakan Rakyat.
Sahrin mengakui bahwa pendirian partai politik di Indonesia bukanlah perjuangan yang mudah karena banyaknya ketentuan administratif dan struktural yang harus dipenuhi.
Dia bahkan menduga syarat pendirian partai politik di Indonesia adalah yang paling sulit dipenuhi di seluruh dunia.
“Ibu, Bapak sekalian, ini tentunya bukanlah sebuah perjuangan yang ringan. Kita semua sadar bahwa mendirikan partai politik di Indonesia ini, dan mungkin bisa dicek di seluruh negara barangkali, pendirian partai politik di Indonesia adalah penuh dengan syarat-syarat yang mungkin sangat-sangat berat di muka bumi ini,” kata dia.
Dia memaparkan, salah satu syarat utama pendirian partai politik adalah kepengurusan yang lengkap di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, partai politik juga diwajibkan memiliki kepengurusan di sebagian besar kabupaten dan kota.
“Yang pertama, untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan 100% di tingkat wilayah, berarti kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi,” ungkap Sahrin.
“Yang kedua, harus ada 75% di seluruh daerah, berarti sekitar 402 kota/kabupaten kita harus memiliki struktur,” sambungnya.
Syarat lainnya, lanjut Sahrin, adalah keberadaan kepengurusan di tingkat kecamatan dengan jumlah yang signifikan.
Menurut dia, persyaratan tersebut belum termasuk kewajiban administratif lainnya, seperti kepemilikan kantor, pemenuhan kuota perempuan, hingga pelaporan ke sejumlah instansi pemerintah.
“Yang ketiga, kita harus memiliki struktur di 50% kecamatan se-Indonesia dari 7.000-an kecamatan, maka kita harus punya DPC 3.069 DPC seluruh Indonesia,” kata Sahrin.
“Belum lagi di situ nanti kita akan mengurusi surat domisili dari tiap kantor-kantor partai, belum lagi di situ nanti kita harus menetapkan kuota perempuan 30%,” lanjutnya.
Selain itu, terdapat pula syarat untuk melaporkan ke Kesbangpol dan kantor wilayah Kementerian Hukum di setiap wilayah untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar.
“Dan kemudian dokumen-dokumen yang bunyinya sekitar 3.000 dokumen lebih kita harus hantarkan kepada kantor kementerian hukum,” jelasnya.
Sahrin menilai, beratnya persyaratan tersebut membuat banyak pihak beranggapan bahwa hanya kelompok dengan modal dan kekuatan besar yang mampu mendirikan partai politik di Indonesia.
“Ini tentunya adalah hal yang sangat berat. Maka orang-orang sering mengatakan bahwa hanya orang besar, hanya yang bermodal besar, hanya yang punya kekuatan besar yang bisa mendirikan partai politik di Indonesia ini,” ucap dia.
Namun demikian, Sahrin menegaskan Gerakan Rakyat justru bertumpu pada kekuatan rakyat yang terorganisir.
“Tapi bagi Gerakan Rakyat tidak, saudara-saudara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan diri sebagai partai politik bernama Partai Gerakan Rakyat dalam Rakernas I yang digelar di Jakarta.
Pimpinan Sidang Rakernas Gerakan Rakyat Muhammad Ridwan mengatakan, keputusan mendirikan partai politik tersebut merupakan hasil musyawarah mufakat seluruh peserta Rakernas yang mewakili Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat dari seluruh provinsi di Indonesia.
“Setelah bermusyawarah dan akhirnya mencapai kata mufakat dari seluruh peserta Rapat Kerja Nasional pertama Gerakan Rakyat pada sidang pleno pertama untuk menetapkan sebagai berikut,” ujar Ridwan dikutip dari siaran langsung YouTube Gerakan Rakyat, Minggu.
“Perkumpulan Gerakan Rakyat mendirikan sebuah partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat. Setuju?” sambungnya.
Peserta Rakernas Gerakan Rakyat pun kompak menjawab “setuju”.
Dalam Rakernas tersebut, Gerakan Rakyat juga menetapkan
Sahrin Hamid
sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat untuk masa bakti 2026–2031.
Selain itu, Rakernas mengamanatkan Sahrin untuk membentuk dan menyempurnakan struktur organisasi Partai Gerakan Rakyat di seluruh wilayah Indonesia.
“Dengan demikian sah Bung Sahrin Hamid sebagai Ketua Partai Politik Gerakan Rakyat,” pungkas Ridwan.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Gerakan Rakyat Yakin Bisa Penuhi Syarat Jadi Parpol yang Diakui Pemerintah
/data/photo/2025/07/13/68734859362bc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)