Hasto Sebut PDIP Tekankan Check and Balance dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Hasto Sebut PDIP Tekankan Check and Balance dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Bisnis.com, SURABAYA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, angkat suara mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Hasto menegaskan bahwa prinsip check and balance cukup sentral untuk diterapkan dalam berbagai pembahasan serta diskusi mengenai pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan tersebut di Gedung Parlemen, Senayan. 

Dia juga menyatakan bahwa dikedepankannya prinsip check and balance tersebut sesuai dengan pembahasan yang berlangsung antara Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.

“Seperti yang disampaikan oleh Prof Mahfud ketika bertemu dengan Ibu Megawati Soekarnoputri, yang penting adalah di dalam setiap undang-undang, ketika kita berbicara otoritas, misalnya perampasan aset, maka di situ harus ada check and balance,” kata Hasto saat ditemui awak media di Kebun Raya Mangrove Surabaya, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Hasto, pemerintah dan DPR sudah sepatutnya mendengarkan suara publik berkaitan dengan perancangan peraturan perundang-undangan. Dalam upaya penegakan hukum, kata dia, pengawasan dari aparat penegak hukum juga dibutuhkan. 

“Sehingga hal-hal yang baik dalam undang-undang tidak bisa disalahgunakan oleh siapapun. Khususnya, mereka yang memegang kekuasaan politik. Di sini kontrol publik penting. Bagaimana mekanismenya untuk diterapkan dan sebagainya,” ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menegaskan pentingnya kontrol oleh masyarakat atas berbagai upaya penegakan hukum yang dilakukan. Seluruh aspirasi yang disuarakan mengenai rancangan peraturan perundang-undangan harus didengarkan. 

“Karena berbicara undang-undang juga harus berbicara bagaimana manajemennya, implementasinya. Bagaimana kemungkinan terjadi konsentrasi di dalam kekuatan rakyat yang seharusnya menjadi kontrol di dalam setiap pelaksanaan undang-undang,” tutur dia.

Oleh sebab itu, Hasto menegaskan bahwa terdapat beberapa hal yang harus ditekankan dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Salah satunya adalah terkait sistem kontrol.

“Harus ada suatu kontrol sistemnya. Harus ada tanggung jawabnya. Harus setia pada tujuannya untuk pemberantas korupsi. Itu prinsip-prinsip yang dipegang oleh PDI Perjuangan,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Pembahasannya meliputi hukum acara perampasan aset hingga aset yang dapat dirampas negara. 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR, Dwi Bayu Anggono, saat rapat bersama Komisi III membahas RUU Perampasan Aset, Kamis (15/1/2026). 

Dwi menjelaskan bab dan pasal tersebut mengatur sistematika perampasan aset terhadap pihak yang melakukan tindak pidana. 

“Dalam RUU ini yang kami susun ada 8 bab-62 pasal yang pertama adalah ketentuan umum, yang kedua adalah ruang lingkup, yang ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas. Kemudian bab empat hukum acara perampasan aset,” katanya.