Apa Itu Dewan Pertahanan Nasional, Tugas dan Berapa Gajinya? Nasional 18 Januari 2026

Apa Itu Dewan Pertahanan Nasional, Tugas dan Berapa Gajinya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2026

Apa Itu Dewan Pertahanan Nasional, Tugas dan Berapa Gajinya?
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Sabrang Mowo Damar Panuluh atau Neo Letto, putra budayawan sekaligus cendekiawan muslim Emha Ainun Najib atau Cak Nun, dilantik sebagai tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Tidak hanya Neo Letto, putra sulung pengacara kondang
Hotman Paris
Hutapea, Frank Alexander Hutapea dan 10 orang lainnya, juga dilantik sebagai
tenaga ahli

DPN
.
Dilansir dari
laman resmi DPN
,
Dewan Pertahanan Nasional
Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024, merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh Presiden.
Pembentukan DPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946.
Undang-Undang tersebut menyatakan, pembentukan DPN berfungsi membantu meringankan tugas Presiden, terutama yang berkaitan dengan masalah pertahanan dan keamanan.
Lembaga ini memiliki tugas memberikan pertimbangan dan merumuskan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan strategis di bidang pertahanan nasional, yang mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, DPN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara;
b. penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;
c. penilaian risiko kebijakan pertahanan negara;
d. perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional;
e. pelaksanaan administrasi DPN; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi DPN terdiri atas:
a. Ketua DPN (Presiden RI);
b. anggota tetap; dan
c. anggota tidak tetap.
Anggota tetap terdiri atas:
1. Wakil Presiden;
2. Menteri Pertahanan;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Dalam Negeri; dan
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Selain anggota tetap, unsur anggota tetap termasuk:
1. Menteri Sekretaris Negara;
2. Menteri Keuangan;
3. Kepala Badan Intelijen Negara; dan
4. Kepala staf angkatan.
Anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.
Dilansir dari Surya.co.id, jika mengacu pada aturan resmi, posisi penyanyi grup band Letto ini memiliki kedudukan yang sama dengan pejabat tinggi negara, termasuk dalam hal penghasilan.
Dalam Peraturan Presiden No 202 tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional, dijelaskan bahwa Tenaga ahli madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II A
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok eselon golongan II A adalah Rp 2.184.000-Rp 3.643.400.
Sementara, apabila merujuk pada standar penggajian lembaga non-struktural dan Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan, untuk posisi setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, estimasi pendapatan (
take home pay
) dapat mencapai Rp 25.000.000 hingga Rp 35.000.000 per bulan.
Komponen tersebut meliputi honorarium atau gaji pokok, tunjangan kinerja, serta fasilitas operasional lainnya guna mendukung tugas strategis dalam memberikan pertimbangan kebijakan pertahanan negara kepada Presiden.
————-
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, “Besaran Gaji Sabrang Anak Cak Nun yang Jadi Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Setara Eselon 2A” (KOMPAS.COM/BAHARUDIN AL FARISI | SURYA.CO.ID/ARUM PUSPITA)
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.