PPPK Dipastikan Dapat THR 2026, Begini Rumus Pehitungan Masa Kerja dan Gaji

PPPK Dipastikan Dapat THR 2026, Begini Rumus Pehitungan Masa Kerja dan Gaji

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan juga punya hak.

Hanya saja, ada catatan penting untuk penerimaan THR untuk para PPPK di tahun 2026 ini.

Meski demikian skemanya akan berbeda dengan yang didapatkan oleh pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam artian, PNS mendapatkan THR yang nominalnya setara satu bulan gaji penuh. Sementara PPPK punya perhitungan tersendiri.

Disebutkan ada untuk THR PPPK akan dihitung secara proporsional dengan berdasarkan masa kerja dan penghasilan yang diterima.

Untuk PPPK bisa menerima atau mendapatkan hak atas THR tentunya ada syarat utama yang harus dipenuhi.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi PPPK diantaranya ada:

PPPK telah menerima gaji beserta tunjangan pada bulan penetapan yang menjadi dasar perhitungan THR, yang umumnya bulan Februari pada tahun berjalan.

PPPK memiliki masa kerja sekurang-kurangnya satu bulan kalender sebelum Hari Raya Idul Fitri. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu kalender tidak memenuhi syarat menerima.

Kedua syarat ini diketahui harus dan wajib untuk dipenuhi untuk mendapatkan hak THR. Jika tidak, maka THR tidak dibayarkan pada tahun berjalan.

Selain itu, ada juga rumusan perhitungan THR untuk para PPPK. Dihitung dengan rumur proposional.

(n/12) x Penghasilan Satu Bulan

Dengan keterangan Sebagai Berikut

n: adalah jumlah bulan masa kerja PPPK hingga sebelum Hari Raya.

Penghasilan Satu Bulan: merupakan total gaji pokok dan tunjangan yang diterima pada bulan acuan (misalnya Februari).

Dari rumusan ini diketahui dengan semakin banyaknya masa kerja PPPK, maka nominal THR yang didapatkan kemungkinan akan semakin besar.

Dengan simulasi sebagai berikut:

Semisal PPPK yang memiliki masa kerja selama 12 bulan (1 tahun penuh).

PPPK ini berhak menerima THR penuh sebesar 100 persen dari penghasilan satu bulan