Praktik Child Grooming Sulit Terdeteksi, Keluarga Miliki Peran Penting dalam Pencegahan

Praktik Child Grooming Sulit Terdeteksi, Keluarga Miliki Peran Penting dalam Pencegahan

JAKARTA – MemoarBroken Stringskarya aktris Aurelie Moeremans yang viral baru-baru ini tak hanya membuka luka lama. Memoar tersebut sekaligus memberikan peringatan bahaya tentang predator anak.

Aurelie saat itu masih berusia 15 tahun. Ia bertemu seorang pria berusia sekitar 30 tahun, yang dalam bukunya ia samarkan dengan nama Bobby. Buku tersebut menggambarkan bagaimana Aurelie terjebak dalam hubungan manipulatif. Hubungan yang tampak seperti “cinta” ternyata sebenarnya adalah eksploitasi yang direncanakan.

Hubungantoxicyang digambarkan Aurelie dalamBroken Stringssangat khas dengan praktikchild grooming, ketika pelaku membangun kedekatan emosional secara perlahan, dan lama-lama membuat korban merasa harus bergantung dan sulit melepaskan diri. Hal inilah yang membuat korban terkadang terlambat menyadari adanya praktikgrooming.

Child grooming, menurut psikolog klinis Kasandra Putranto, sulit dideteksi karena pelaku umumnya berhasil mengidentifikasi adanya celah kerentanan pada anak, baik berupa kelengahan orang tua, profil psikologis anak, kebutuhan anak yang kurang atau tidak terpenuhi, hingga disfungsi keluarga.

Karena itulah, peran keluarga dan masyarakat sangat penting menjadi kunci dalam pencegahan praktikchild grooming.

Aurelie Moremans menceritakan pengalaman terjebak dalam hubungan manipulatif melalui Broken Strings. (Instagram/@aurelie)

Beda dengan Pedofilia

Menurut laman South Eastern Centre Against Sexual Assault and Family Violence (SECASA),groomingadalah aktivitas kriminal yang dilakukan orang dewasa dengan berteman atau menjalin hubungan emosional yang erat dengan seorang anak. Tujuannya, membujuk korban agar mau menjalin hubungan seksual.

Praktikchild groomingsering kali dianggap sama dengan pedofilia, namun Kasandra Putranto menjelaskan perbedaannya. Pedofilia, kata dia, adalah ketertarikan seksual yang berkelanjutan terhadap anak-anak yang belum mencapai usia pubertas.

“Child groomingadalah proses manipulasi untuk mempersiapkan anak agar menjadi korban pelecehan seksual, sedangkan pedofilia adalah ketertarikan seksual terhadap anak-anak,” ujar Kasandra kepadaVOI.

Praktik grooming umumnya diawali dengan membangun hubungan emosional. Pelaku sering kali menghabiskan waktu untuk membangun kepercayaan dengan anak, menciptakan ikatan yang kuat sebelum mengarahkan hubungan ke arah yang lebih berbahaya.

Child groomingmenjadi sangat berbahaya karena banyak karakter yang dapat menjadi pelaku, mulai dari orang dewasa yang dikenal, pengguna media sosial, sampai pekerja sosial atau profesional.

“Pelaku bisa dari anggota keluarga, teman keluarga, guru, pelatih, atau orang dewasa lain yang memiliki akses ke anak. Pelaku juga dapat menggunakan media sosial, aplikasi pesan, atau platform game untuk menjalin hubungan dengan anak-anak,” terang Kasandra.

“Dalam beberapa kasus, individu yang bekerja dengan anak-anak, seperti pekerja sosial atau konselor, dapat menyalahgunakan posisi mereka untuk melakukangrooming,” ia mengimbuhkan.

Anak-anak yang kesepian, merasa terisolasi, atau tidak memiliki banyak teman, sering kali menjadi target karena mereka lebih mudah terpengaruh. Selain itu, anak yang memiliki rasa percaya diri yang rendah juga memungkinkan mereka lebih rentan terhadap manipulasi, karena mencari validasi dari orang lain.

Meski memberikan berbagai kemudahan, kehadiran teknologi juga bisa menjadi salah satu pintu praktikgrooming. Anak-anak yang aktif di media sosial atau platform online, kata Kasandra, sering menjadi target karena pelaku dapat dengan mudah menghubungi mereka.

Ketimpangan Relasi Kuasa

Selama ini, grooming hampir selalu tumbuh akibat relasi kuasa yang timpang. Dalam budaya Indonesia, orang dewasa kerap otomatis dianggap lebih tahu, lebih benar, dan lebih berhak menentukan arah hidup anak atau remaja. Anak-anak yang usianya pasti lebih muda usianya wajib menghormati orang dewasa.

Ketimpangan inilah yang memungkinkan pelaku menggunakan usia, pengalaman, dan posisi sosialnya untuk membangun ketergantungan.

Spesialis kesehatan mental yang tergabung dalam Konsorsium Pekerja Sosial Indonesia, Nurul Eka Hidayati, menuturkan, dalam kasusgrooming, tak sedikit yang berlangsung di ruang terbuka, tapi tetap dibiarkan meski disaksikan banyak orang.

Pertama, karena sebagian merasa relasi tersebut sebagai urusan pribadi, sehingga tidak merasa punya wewenang untuk ikut campur. Sementara yang lain tidak cukup paham bahwa apa yang mereka saksikan adalah bentuk manipulasi yang berbahaya. Sikap diam dari mereka yang menyaksikan, justru menciptakan ruang aman bagi pelakugrooming.

Sedangkan, sistem hukum dan sosial di Indonesia selama ini cenderung baru bereaksi ketika kekerasan fisik sudah terjadi. Padahal, dalam kasusgrooming, yang lebih dulu hancur adalah kerusakan psikologis sejak dimanipulasi.

Kedekatan anak dengan orang tua bisa mencegah praktik child grooming. (Unsplash)

“Groomingmenjadi ’tak terlihat’ bukan karena berlangsung secara rahasia, melainkan karena dibungkus oleh narasi kasih sayang, proteksi, dan kedewasaan semu, narasi yang membuat orang-orang di sekitarnya ragu untuk bersuara atau bertindak,” ucap Nurul.

Apa yang dilalui Aurelie hampir dua dekade lalu seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa dibutuhkan pendekatan perlindungan anak yang berkesinambungan, dimulai dari keluarga.

Orang tua, kata Kasandra, dapat mencegah anak menjadi korbanchild groomingdengan melakukan beberapa langkah penting. Membangun komunikasi terbuka dengan anak, salah satunya. Anak-anak juga perlu diajarkan tentang batasan pribadi dan pentingnya mengatakan “tidak” jika merasa tidak nyaman.

“Selain itu, orang tua harus memantau aktivitasonlineanak, termasuk penggunaan media sosial dan aplikasi, serta mengenali tanda-tanda perilaku mencurigakan,” jelasnya.

Pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan keselamatan anak. Beberapa upaya yang bisa dilakukan adalah dengan penguatan regulasi hukum dengan sanksi yang lebih tegas, aktif memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat, kolaborasi lintas sektor, memberikan perlindungan hukum bagi korban, serta memberikan layanan rehabilitasi.