Ahok Tak Bisa Hadiri Sidang, Kejagung: Nanti Dilihat Apa Masih Perlu

Ahok Tak Bisa Hadiri Sidang, Kejagung: Nanti Dilihat Apa Masih Perlu

Ahok Tak Bisa Hadiri Sidang, Kejagung: Nanti Dilihat Apa Masih Perlu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan pemanggilan ulang Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (20/1/2026).
“Nanti kami lihat apa masih perlu,” ujar Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (17/1/2026).
Awalnya,
Ahok
bersama empat saksi lain akan dihadirkan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku
Beneficial Owner
dari PT Orbit Terminal Merak.
Namun, Ahok mengatakan dirinya berhalangan hadir karena sudah ada kesibukan yang lain.
“Saya besok juga keluar negeri dan baru kembali tanggal 26 Januari,” ujar Ahok saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Ketika dihubungi Jumat siang, Ahok mengaku belum menerima surat panggilan dari kejaksaan.
Meski tidak bisa hadir dalam sidang minggu depan, Ahok mengaku bersedia untuk memberikan keterangan di persidangan jika ada pemanggilan ulang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau hakim.
“Pasti bersedia (untuk bersaksi),” lanjut Ahok.
Untuk sementara ini, JPU akan memeriksa empat orang lainnya, yaitu Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan, dan wakilnya saat itu, Arcandra Tahar.
Lalu, Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati dan Luvita Yuni selaku
Senior Manager Management Reporting
PT Kilang Pertamina Internasional.
Jika keempat saksi ini hadir, mereka akan dimintai keterangan terkait kondisi Pertamina pada masa mereka menjabat.
“Lebih persisnya, saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum, saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan,” jelas Riono.
Pada sidang Selasa depan, JPU akan memeriksa lima saksi untuk sembilan tersangka, antara lain:
Beneficial Owner
PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP
Feedstock Management
PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur
Feedstock
dan
Product Optimization
PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP
Trading Operations
PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Misalnya, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.