Perguruan Tinggi dan Agenda Kebangsaan

Perguruan Tinggi dan Agenda Kebangsaan

Perguruan Tinggi dan Agenda Kebangsaan
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
TAKLIMAT
Presiden Prabowo Subianto yang digelar di Istana Merdeka pada 15 Januari 2026, menghadirkan lebih dari seribu rektor dan guru besar dari perguruan tinggi negeri dan swasta.
Dalam forum tersebut, Prabowo menyampaikan arah kebijakan strategis pemerintah menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus menegaskan peran strategis pendidikan tinggi dalam menjawab tantangan kebangsaan.
Pesan utamanya jelas bahwa kampus tidak cukup berfungsi sebagai pengamat dan pusat produksi ilmu pengetahuan, tapi harus berkontribusi nyata dalam penyelesaian persoalan bangsa.
Pilihan Presiden untuk berbicara langsung kepada pimpinan dan otoritas akademik mencerminkan kesadaran bahwa tantangan kontemporer, mulai dari ketahanan pangan dan energi, kualitas sumber daya manusia, layanan kesehatan, hingga disrupsi teknologi dan dinamika geopolitik, tidak dapat diselesaikan semata melalui kebijakan administratif dan pendekatan teknokratis.
Kebijakan publik memerlukan dukungan nalar ilmiah dan kedalaman refleksi. Dalam konteks ini, elite intelektual diposisikan sebagai mitra strategis negara, bukan sekadar pelengkap proses politik.
Panggilan tersebut patut dimaknai sebagai ajakan tanggung jawab bersama. Pendidikan tinggi tidak lagi memadai jika dipahami sebagai ruang yang terpisah dari realitas sosial. Sivitas akademika dan para elite intelektual
perguruan tinggi
dituntut menjadi bagian dari solusi.
Kampus tidak diminta untuk membenarkan setiap kebijakan, tetapi diharapkan berkontribusi secara kritis dan konstruktif demi kemaslahatan publik.
Indonesia saat ini menghadapi persoalan yang bersifat struktural dan multidimensional. Ketahanan pangan dan energi berkaitan erat dengan perubahan iklim, ketimpangan kualitas sumber daya manusia terkait dengan akses pendidikan dan layanan kesehatan, sementara kekurangan tenaga kesehatan, termasuk defisit dokter, mencerminkan persoalan sistemik dalam pendidikan, distribusi tenaga kerja, dan tata kelola kebijakan.
Persoalan-persoalan ini menuntut pendekatan lintas disiplin, berbasis data, dan berorientasi jangka panjang, hal mana merupakan bidang yang menjadi kompetensi utama perguruan tinggi.
Namun demikian, harus diakui bahwa dunia kampus kerap terjebak dalam rutinitas akademik yang kurang bersentuhan dengan problem riil masyarakat.
Tridharma perguruan tinggi seringkali direduksi menjadi kewajiban administratif: pengajaran terbatas di kelas, penelitian berhenti pada publikasi, dan pengabdian masyarakat bersifat seremonial.
Akibatnya, pengetahuan berkembang, tetapi dampaknya terhadap penyelesaian masalah bangsa belum optimal.
Dalam konteks ini, taklimat Presiden dapat dibaca sebagai pengingat bahwa investasi negara di bidang pendidikan tinggi harus sejalan dengan kontribusi yang dirasakan masyarakat.
Kontribusi tersebut sejatinya tidak bersifat simbolik, tapi mewujud dalam kerja intelektual yang relevan, rekomendasi kebijakan berbasis bukti, dan penguatan sistem publik.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa kaum terdidik memiliki peran penting sejak masa pergerakan nasional hingga awal kemerdekaan.
Namun, sejarah juga mencatat dilema yang menyertainya, yakni menjaga independensi akademik tanpa terjebak pada sikap oposisi yang steril, serta bekerja sama dengan negara tanpa kehilangan integritas.
Oleh karena itu, jalan yang diperlukan adalah keterlibatan yang berprinsip, yakni kehadiran intelektual yang kritis sekaligus solutif.
Panggilan negara kepada kampus harus dipahami sebagai upaya membangun kemitraan kritis, bukan hubungan subordinatif.
Kampus tetap dituntut menjaga daya kritisnya, sembari berkontribusi memperkaya kebijakan publik dengan analisis akademik yang objektif dan berorientasi jangka panjang.
Dalam kerangka ini, maka kritik bukanlah hambatan, melainkan bagian dari proses perumusan kebijakan yang lebih matang.
Isu kekurangan tenaga dokter yang disorot dalam taklimat menjadi contoh konkret. Angka defisit sejatinya tidaklah berdiri sendiri, tapi terkait dengan desain pendidikan, distribusi tenaga, insentif, dan tata kelola layanan kesehatan.
Solusinya tidak cukup dengan menambah kuota mahasiswa atau membuka program studi baru, tapi memerlukan perancangan ekosistem pendidikan yang adaptif, kolaboratif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat, tanpa mengabaikan standar mutu akademik.
Perguruan tinggi perlu diperkuat sebagai laboratorium kebijakan publik, dengan riset dosen dan mahasiswa yang diarahkan untuk menjawab persoalan konkret sekaligus memenuhi standar kinerja akademik.
Negara membutuhkan dasar kebijakan yang berbasis bukti, dan kampus memiliki kapasitas untuk menyediakannya apabila energi intelektualnya diarahkan secara tepat.
Dalam kaitan ini, patut diapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang meningkatkan alokasi anggaran riset perguruan tinggi hingga sekitar Rp 12 triliun, dari sebelumnya berkisar Rp 8 triliun.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara menempatkan riset dan inovasi sebagai fondasi penting dalam pengambilan kebijakan publik.
Namun, peningkatan anggaran tidak dengan sendirinya menjamin kualitas dan dampak riset. Diperlukan tata kelola akuntabel, orientasi riset yang jelas pada pemecahan masalah nasional, serta keberanian akademik untuk keluar dari pola riset yang repetitif dan kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Di sinilah makna otonomi perguruan tinggi perlu diletakkan secara proporsional. Otonomi tidak dapat dipahami semata sebagai kebebasan dari intervensi negara, melainkan sebagai ruang tanggung jawab sosial yang lebih luas dalam merespons kebutuhan publik.
Kampus yang menikmati otonomi dituntut untuk menjaga relevansi dan integritasnya melalui keberpihakan pada penyelesaian persoalan masyarakat. Tanpa orientasi tersebut, otonomi berisiko kehilangan legitimasi moral di hadapan publik.
Dalam kerangka itu, dukungan negara dalam bentuk regulasi, anggaran, dan kebijakan harus direspons melalui dedikasi intelektual yang diarahkan pada kepentingan umum.
Kontribusi perguruan tinggi terwujud dalam kerja akademik yang jujur, kritis, dan konsisten berorientasi pada kemaslahatan publik dalam jangka panjang.
Kondisi tersebut meniscayakan reposisi peran elite intelektual, dari fokus pada produksi pengetahuan menuju keterlibatan substantif dalam penyelesaian masalah publik.
Dengan demikian, intelektual tidak hanya berperan sebagai pengamat, tetapi hadir sebagai subjek reflektif yang berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam ruang kebijakan dan sosial.
Dalam perspektif lebih luas, agenda Indonesia Emas 2045 bertumpu pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan institusi, dan kedewasaan berpikir kolektif, bidang yang menjadi mandat strategis pendidikan tinggi.
Taklimat Presiden, oleh karena itu, dapat dipahami sebagai bagian awal dari rangkaian upaya memperkuat peran dunia kampus dalam agenda kebangsaan tersebut.
Ruang dialog telah terbuka dan perguruan tinggi diharapkan meresponsnya melalui kerja akademik yang relevan dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, ukuran intelektualitas tercermin pada reputasi akademik yang berpadu dengan kemampuan menerjemahkan pengetahuan menjadi kebijakan yang adil, sistem yang berkelanjutan, dan peningkatan martabat kehidupan masyarakat.
Pada akhirnya, waktu akan menilai seberapa jauh elite intelektual menjawab panggilan tersebut dengan keberanian intelektual, konsistensi etik, dan tanggung jawab kebangsaan.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.