Madiun (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum anggota kepolisian.
Seorang anggota Polres Madiun Kota berinisial HD ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sabu-sabu.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, penangkapan HD dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus narkoba yang sebelumnya diungkap di wilayah Kabupaten Madiun. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga pengedar.
“HD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu,” kata AKBP Kemas, Kamis (15/1/2026).
Menurut Kemas, aktivitas peredaran sabu yang dilakukan HD diduga telah berlangsung cukup lama. Tersangka menjalankan aksinya dengan cara memberikan sabu terlebih dahulu tanpa pembayaran.
“Modusnya dibon. Barang diberikan di awal, setelah pemakai ketergantungan baru dilakukan pemesanan ulang kepada tersangka,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menggeledah rumah HD dan menemukan barang bukti sabu seberat 8,4 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan HD, termasuk asal pasokan sabu. Namun, kepolisian belum membeberkan detail karena proses pengembangan perkara masih berjalan.
“Untuk jaringan dan sumber barang, masih kami kembangkan,” ujar AKBP Kemas.
Kapolres Madiun menegaskan, penanganan perkara pidana narkoba terhadap HD dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Madiun sesuai wilayah hukum, sementara aspek disiplin dan kode etik diserahkan kepada Polres Madiun Kota.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional,” pungkasnya. (rbr/ted)
