Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyelesaikan penyidikan tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara kemudian dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni-Juli 2018. Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di pasar reguler.
“Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21),” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (15/1/2026).
Transaksi melalui rekening efek pihak nominee itu mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10% dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7%. Adapun nilai transaksi sebesar Rp 230.892.423.600 atau 13,3%.
Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai 5 Juli 2018.
Atas perbuatan tersebut, penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15.000.000.000.
Pada Selasa (13/1), penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan dan Kepolisian guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat,” imbuhnya.
(fdl/fdl)
