Bisnis.com, JAKARTA – Eksepsi miliki Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat ditolak oleh hakim dalam kasus Chromebook dan dia mengaku kecewa tetapi tetap menghormati proses hukum.
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum. Dan memang saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan,” ujar Nadiem di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Dia pun menyinggung soal klarifikasi Google yang menyatakan bahwa investasi ke Gojek tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook. Terlebih, investasi itu dilakukan jauh saat Nadiem Makarim menjadi menteri.
“Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) juga menolak eksepsi yang diajukan oleh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah memerintahkan agar penanganan perkara Founder Gojek itu bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.
“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak bisa diterima. Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” tutur Purwanto.
Adapun, sejumlah pertimbangan hakim menolak eksepsi kubu Nadiem karena poin-poin nota keberatan itu perlu dibahas dalam pembuktian dalam agenda sidang selanjutnya.
Poin eksepsi yang dimaksud mulai dari unsur memperkaya diri, total kerugian negara hingga hubungan investasi Google terhadap Gojek dengan pengadaan Chromebook.
Sekadar informasi, Nadiem Makarim telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Tolak Serahkan Laporan ke Kubu Nadiem
Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan alasan pihaknya keberatan dengan penyerahan daftar barang bukti hingga laporan audit kepada kubu Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Nadiem Makarim pada kasus Chromebook dengan agenda putusan sela pada Senin (12/1/2026).
Jaksa menjelaskan berdasarkan aturan Pasal 142 KUHAP, tersangka maupun terdakwa tidak memiliki hak menerima alat bukti dari penuntut umum.
“Tidak ada hak tersangka dan atau terdakwa untuk menerima alat bukti dari penuntut umum sebagaimana terdapat dalam pasal 142 KUHAP,” ujar jaksa.
Selanjutnya, jaksa maupun penasihat hukum memiliki hak yang sama untuk menghadirkan alat bukti maupun saksi terkait kepentingan pembuktian.
Adapun, alat bukti maupun laporan audit dapat dilampirkan kepada terdakwa di persidangan dalam konteks diperlihatkan. Dalam hal ini, jaksa menekankan terdakwa tidak berhak mendapatkan salinan alat bukti.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penuntut umum hanya memberikan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terhadap perkara a quo,” imbuhnya.
Di samping itu, jaksa juga mengemukakan alasan lain untuk menyerahkan alat bukti dan laporan audit karena dikhawatirkan disalahgunakan di luar sidang.
“Pertimbangan kami untuk tidak memberikan salinan bukti LHP ini kami khawatir mohon maaf, akan disalahgunakan di luar konteks di persidangan, karena kami menginginkan perkara ini hanya bisa dihadirkan alat bukti itu di depan persidangan bukan di luar persidangan,” pungkasnya.
Bakal Absen di Sidang Lanjutan, 19 Januari 2026
Kubu Nadiem Makarim menyatakan bakal absen di sidang lanjutan perkara Chromebook pada Senin (19/1/2026).
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya memilih absen sidang apabila belum menerima audit BPKP terkait kasus Chromebook.
“Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP kami tidak mau ikut sidang,” ujar Ari di PN Tipikor, Senin (12/1/2026).
Dia menambahkan, jaksa penuntut umum harus menghormati permintaan majelis hakim untuk menyerahkan laporan audit BPKP terkait kasus kliennya.
Langkah itu sebagaimana pihaknya menghormati putusan sela dari majelis hakim yang menyatakan menolak eksepsi pihaknya.
“Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan selah. Seperti kita menghormati putusan selah bahwa eksepsi kami ditolak. Mereka juga harus menghormati putusan selah itu bahwa audit BPKP harus diserahkan,” pungkasnya.
