Ratusan Sopir Dump Truk Demo DPRD Ponorogo, Desak Tambang Berizin Kembali Dibuka

Ratusan Sopir Dump Truk Demo DPRD Ponorogo, Desak Tambang Berizin Kembali Dibuka

Ponorogo (beritajatim.com) – Ratusan sopir dump truk yang tergabung dalam Paguyuban Angkutan Dump Truk Ponorogo menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Ponorogo, Jalan Alun-alun Timur, Kamis (15/1/2026).

Dalam aksi tersebut, para sopir mendesak wakil rakyat ikut mendorong dibukanya kembali aktivitas tambang yang memiliki izin resmi. Mereka menyebut aktivitas tambang di Ponorogo telah berhenti beroperasi selama lebih dari satu bulan terakhir.

Penutupan tambang itu berdampak langsung pada penghidupan para sopir dump truk. Tidak adanya aktivitas angkutan material membuat ratusan kepala keluarga kehilangan sumber penghasilan dan mulai kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Sudah sekitar satu bulan ini kami tidak bekerja. Tambang tutup, otomatis kami juga berhenti narik. Dampaknya ke dapur,” ujar Koordinator Aksi, Nur Karis.

Aksi unjuk rasa berlangsung sekitar setengah jam dan diwarnai dengan orasi secara bergantian. Setelah menyampaikan tuntutan, sekitar 10 perwakilan sopir kemudian diterima masuk ke Gedung DPRD Ponorogo untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ponorogo, perwakilan sopir dump truk disambut Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno bersama sejumlah anggota dewan. Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), DPMD, DPUPKP, serta Satpol PP.

Dalam forum tersebut, Nur Karis menegaskan bahwa tuntutan utama para sopir adalah dibukanya kembali tambang yang resmi dan berizin, bukan tambang ilegal. Ia menegaskan para sopir siap mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Insyallah pemerintah mendukung untuk membuka kembali tambang yang ada di Ponorogo, tapi yang resmi. Kami sebagai sopir siap menaati peraturan dari Dishub. Muatan tidak over, semua harus standar,” kata Nur Karis.

Ia menambahkan, penutupan tambang tidak hanya berdampak pada sopir dump truk, tetapi juga masyarakat luas. Kebutuhan material bangunan menjadi sulit terpenuhi, sehingga aktivitas pembangunan ikut terhambat.

“Dampaknya banyak sopir jadi pengangguran. Masyarakat juga butuh material. Kalau tambang ditutup, ya sulit membangun. Ini ada sekitar 700-an sopir di Ponorogo yang terdampak,” katanya.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, membenarkan bahwa pihaknya menerima aspirasi dari paguyuban sopir dump truk yang mengeluhkan berhentinya aktivitas angkutan pasir dan material tambang.

“Hari ini kami menerima tamu dari paguyuban angkutan dump truk Ponorogo. Mereka menyampaikan aspirasi karena selama hampir dua bulan tidak ada angkutan yang berkaitan dengan pasir,” jelas Dwi Agus.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya aktivitas angkutan dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan yang telah disepakati, mulai dari batas muatan, jam operasional, hingga aspek keselamatan.

“Boleh mengangkut, tapi harus sesuai ketentuan. Tidak melebihi kapasitas, jam operasional sudah disepakati, terutama saat jam sekolah. Bak atas juga harus ditutup,” tegasnya.

Dwi Agus juga mengingatkan bahwa Dinas Perhubungan telah menetapkan ketentuan teknis terkait kelas jalan dan batas tonase kendaraan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut berpotensi memicu penolakan dari masyarakat.

“Kalau melanggar dan muncul gerakan dari masyarakat, kami juga tidak bisa berbuat banyak. Semua harus mengikuti aturan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Ponorogo menegaskan tidak membuka ruang bagi aktivitas tambang ilegal. Pembahasan difokuskan pada tambang yang telah mengantongi izin resmi.

“Kita tidak bicara tambang ilegal atau tidak. Yang jelas, tambang yang berizin di Ponorogo. Kalau tidak legal, tentu tidak boleh,” ujar Dwi Agus.

Terkait penutupan tambang, DPRD menyebut tidak mengetahui secara pasti pihak yang menghentikan aktivitas tersebut. Namun, penutupan diduga terjadi akibat adanya keluhan dan tekanan dari masyarakat terdampak.

“Kalau ada hal-hal yang mengganggu masyarakat, tentu muncul reaksi. Maka solusinya, semua aturan harus diikuti. Kalau tetap ada gerakan dari masyarakat, kami juga tidak bisa ikut campur,” pungkasnya. [end/beq]