Komisi III DPR RI Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

Komisi III DPR RI Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini

Komisi III DPR RI Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).
Wakil Ketua
Komisi III DPR RI
Sari Yuliati mengatakan, pembentukan
RUU Perampasan Aset
menjadi salah satu upaya untuk memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan
pemberantasan tindak pidana
korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari dalam rapat di Gedung DPR RI.
Menurut Sari, penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku melalui hukuman penjara, tetapi juga harus berfokus pada
pemulihan kerugian negara
.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” kata dia.
Sari menambahkan, dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI ingin memaksimalkan partisipasi masyarakat.
Selain itu, DPR juga akan mulai menyusun RUU tentang hukum acara perdata.
“Dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang hukum acara perdata Haper yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” ujar Sari.
Dalam kesempatan tersebut, Sari juga memaparkan agenda yang akan dibahas oleh Komisi III DPR RI pada Kamis hari ini.
“Saya ingin menyampaikan agenda rapat hari ini yang pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana,” kata dia.
Agenda kedua, lanjut Sari, adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang hukum acara perdata, yang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman, diskusi, tanya jawab, penarikan kesimpulan, hingga penutup.
“Yang kedua laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang hukum acara perdata Haper, lalu seperti biasa kita akan lakukan pendalaman, diskusi tanya jawab, kesimpulan dan penutup,” ujar Sari.
Politikus Golkar itu kemudian mempersilakan tim Badan Keahlian DPR RI menyampaikan pemaparan terkait hasil penyusunan draf RUU Perampasan Aset beserta naskah akademiknya.
“Untuk mempersingkat waktu maka saya persilakan Kepala Badan Keahlian DPR RI dapat menyampaikan pemaparannya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025).
Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi DPR RI.
“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025–2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Adapun pemerintah sejatinya telah mengusulkan RUU Perampasan Aset kepada DPR sejak 2012, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
Namun, hingga kini pembahasan RUU tersebut belum juga rampung.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.