JAKARTA – Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar akhirnya buka suara terkait tudingan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp300 juta yang menyeret namanya atas salah satu bisnis kuliner miliknya, Sateman Indonesia bersama seorang investor bernama Rio alias RF.
Kuasa hukum Rully, Ben Zebua menjelaskan kalau pihak Rio hanya memberikan uang investasi sebesar Rp200 juta kepada kliennya. Uang itu sendiri sudah diolah oleh Rully untuk beberapa keperluan restoran seperti sewa lahan selama dua tahun dan pembangunan gedung.
“Akhirnya di 22 Agustus 2023 terbitlah perjanjian ini. Nah, itu yang diserahkan oleh pelapor hanya Rp200 juta teman-teman. Bukan seperti yang diberitakan Rp300 sampai Rp400 juta. Jadi Rp200 juta itu digunakan untuk operasional seperti sewa lahan, kemudian gaji anggota dan lain-lain,” ungkap Ben Zebua di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 14 Januari.
Klaim memiliki bukti perjanjian kerja sama bisnis dengan Rio membuat Ben dengan tegas membantah kalau kliennya melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang ditudingkan sebelumnya.
“Jadi di sini tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Rully, Husor Hutasoit menjabarkan kalau perjanjian investasi antara Rully dan Rio sendiri masih berlaku hingga tahun 2028 dan akan dikembalikan apabila sebelum batas waktu investasi Rully dan Rio membatalkan perjanjian tersebut.
“Dan ini sebenarnya berdasarkan akta notaris yang sudah kita perlihatkan, ini masih berlaku sampai tahun 2028,” sambung Husor.
“Bahwa dalam perjanjian tersebut juga dinyatakan bahwa investasi ini dikembalikan apabila Mas Ezel atau Mas Rully membatalkan perjanjian setelah 2028,” tuturnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari investasi senilai Rp200 juta untuk bisnis kuliner milik Rully Anggi Akbar. Namun, setelah empat bulan, pembagian keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 6 juta per bulan mandek total.
