Diperiksa Polda Jatim, Nenek Elina Sampaikan Fakta Pemalsuan Dokumen Rumahnya
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Elina Widjajanti, nenek 80 tahun di Surabaya menjalani pemeriksaan sebagai saksi soal kasus dugaan pemalsuan dokumen obyek tanahnya di Polda Jatim.
Didampingi keluarga dan kuasa hukum,
Nenek Elina
mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum)
Polda Jatim
pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dia baru keluar sekitar pukul 14.30 WIB.
Selama hampir lima jam lebih, Nenek Elina dicecar sebanyak 48 pertanyaan oleh tim penyidik.
Mulai dari hubungannya dengan Samuel, orang yang mengklaim membeli tanahnya, hingga penerbitan keterangan tanah dari kelurahan.
Nenek Elina mengaku mendapat sebanyak 48 pertanyaan dari penyidik Polda Jatim, mulai dari sejak kapan tinggal di rumah yang kini sudah dibongkar paksa oleh Samuel hingga hubungannya dengan Samuel.
“Tadi ada 48 pertanyaan, ditanya sudah tinggal di sana berapa lama, saya jawab sejak 2011 sampai 2025,” kata Nenek Elina kepada awak media, Rabu (14/1/2026).
Lebih lanjut, kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja mengatakan, kliennya ditanya dalam kurun waktu 2011 hingga 2025 apakah ada protes dari pihak Samuel.
“Apakah selama ini ditempati 2011 sampai 2025 terdapat keberatan atau komplain dari pihak ketiga? Tidak sama sekali,” jelasnya.
Selain itu, Nenek Elina juga ditanya apakah sebelumnya mengenal saudara Samuel, pihak yang mengklaim membeli obyek tanah rumah tersebut sejak 2014.
“Kemudian kenal sama bersangkutan (Samuel) kapan? ya tahunya pada Agustus 2025,” terang Wellem.
Pertanyaan lainnya adalah soal penerbitan surat keterangan tanah atau Letter C dari pihak Kelurahan Lontar.
“Ditanya apakah nenek pernah konfirmasi ke pihak kelurahan,” kata Wellem.
Nenek Elina menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi Kelurahan Lontar sebanyak tiga kali untuk memastikan kepemilikan tanah. Bulan September dua kali, dan satu kali pada Oktober 2025.
Saat ke pihak Kelurahan Lontar, keluarga Nenek Elina pernah menanyakan perubahan nama pada seluruh dokumen justru terjadi di tahun 2025, padahal Samuel mengklaim telah membeli di tahun 2014.
“Pada 19 September 2025 masih atas nama Elisa Irawati (Kakak Elina) belum beralih ke siapa pun. Tapi tanggal 23 September sudah berubah nama. Jadi semua kejadiannya 2025,” jelasnya.
Wellem Mintarja mengatakan, pihaknya menunjukkan 15 lembar dokumen kepada tim penyidik selama 5,5 jam pemeriksaan.
“Ada 15 lembar yang kita ajukan,” kata Wellem.
Ia tak menjelaskan secara rinci dokumen apa saya yang ditunjukkan kepada tim penyidik. Namun, beberapa di antaranya berupa surat ahli waris dan mutasi obyek pajak.
“Surat keterangan waris, terus mengenai daftar mutasi obyek pajak dan berkaitan surat keterangan tanah dari kelurahan yang menerbitkan tahun 2025,” katanya.
Setidaknya, keluarga Nenek Elina sudah melapor ke Polda Jatim sebanyak tiga kali. Mulai dari Pasal 170 KUHP dan sudah ditetapkan tersangka. Lalu pelayanan tidak mengenakkan saat mengadu ke Polsek Lakarsantri.
Terakhir, dugaan pemalsuan dokumen akta autentik yang dilakukan Samuel untuk memuluskan penerbitan surat keterangan tanah.
Melalui kuasa hukumnya, Nenek Elina berharap laporan dugaan pemalsuan dokumen dapat diselidiki dengan tuntas hingga ada penetapan tersangka.
“Saya berharap proses hukum mengenai pelaporan dugaan pemalsuan dokumen ini sampai tuntas supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti nenek, kasihan masyarakat kecil,” kata Wellem.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Diperiksa Polda Jatim, Nenek Elina Sampaikan Fakta Pemalsuan Dokumen Rumahnya Surabaya 15 Januari 2026
/data/photo/2026/01/14/696753bff3f16.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)