Menanti Rapat KPU Usai Salinan Ijazah Jokowi Berstatus Informasi Publik, 9 Item Harus Dibuka

Menanti Rapat KPU Usai Salinan Ijazah Jokowi Berstatus Informasi Publik, 9 Item Harus Dibuka

Menanti Rapat KPU Usai Salinan Ijazah Jokowi Berstatus Informasi Publik, 9 Item Harus Dibuka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan untuk menerima permohonan dari pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Bonatua diketahui meminta
ijazah
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Komisi Pemilihan Umum (
KPU
) RI.
Putusan tersebut diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/
KIP
-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro, Selasa (13/1/2026).
Majelis KIP pun menegaskan bahwa salinan
ijazah Jokowi
untuk pencalonan presiden pada Pilpres 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.
Meski demikian, KPU tetap dituntut untuk membuka sembilan item yang disembunyikan dari ijazah Jokowi.
KPU pun angkat bicara perihal putusan KIP yang menjadikan ijazah Jokowi sebagai informasi publik tersebut.
Pengamat kebijakan publik
Bonatua Silalahi
menegaskan sembilan item informasi yang disembunyikan KPU dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (
UGM
) harus dibuka.
Sembilan hal yang disembunyikan KPU RI dalam salinan ijazah Jokowi adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisasi; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
“Terus terang, kita bahagia perjuangan kita ini…Sebenarnya bahwa ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik. Artinya, sembilan item yang ditutupi-tutupi ini harus terbuka untuk publik,” ujar Bonatua.
Bonatua menuturkan, dengan kemenangan ini, maka seluruh rakyat yang memiliki ijazah UGM bakal membandingkan ijazah mereka dengan Jokowi.
Dia pun mendesak agar semua informasi yang masih disembunyikan dari ijazah Jokowi harus dibuka.
“Dengan begitu, publik bisa tahu nanti membedakan. Apalagi yang punya ijazah UGM, yang punya ijazah legalisasi UGM. Dia bisa langsung bandingin, ‘punya saya tanda tangannya kok sama’, atau, ‘kok beda. Kok dekannya tanda tangannya begini’. Itu nanti akan dibukakan semuanya yang sembilan item ini. Termasuk tanggal legalisasi. Kapan dilegalisir. Tanggalnya ada. Ini kan banyak disembunyiin,” ujar dia.
Dengan demikian, Bonatua kembali mengingatkan bahwa apa yang dia perjuangkan selama beberapa bulan ini adalah kemenangan publik.
Jika ada rakyat yang mau mengetahui ijazah seorang pejabat publik, maka mereka tinggal bersurat saja.
“Jadi pada intinya ini adalah kemenangan publik. Semoga nanti publik, mau siapapun orangnya, mau dia presiden, gubernur, dewan, kalau dia merasa memang pengen tahu ijazah pejabat, dia harus berkirim surat ke PPID,” imbuh Bonatua.
Majelis KIP sendiri juga memerintahkan KPU sebagai Termohon menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada Bonatua Silalahi selaku Pemohon.
“Meminta kepada Termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada Pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Handoko.
Komisioner KPU Iffa Rosita angkat bicara mengenai KIP yang telah memutuskan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka.
Iffa menuturkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum KPU mengenai putusan KIP tersebut.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum KPU RI apakah telah menerima salinan putusan perkara KIP nomor 074 sebagai bahan untuk kami pelajari,” ujar Iffa, kepada Kompas.com, Rabu (14/1/2026).
Hanya saja, Iffa menyebut, seluruh Komisioner KPU belum bisa berkumpul untuk membahas putusan KIP itu.
Sehingga, kata dia, KPU baru akan mengambil langkah setelah mereka bersama-sama membuat keputusan melalui pleno.
“Dan kebetulan kami bertujuh belum kumpul lengkap pasca-putusan sidang KIP ini. Karena sebagian masih bertugas di luar kota,” ucap dia.
“Segera setelah itu kami putuskan dalam pleno untuk langkah selanjutnya,” imbuh Iffa.
Pada November 2025 lalu, KPU sendiri sudah pernah menjelaskan alasan pihaknya menyembunyikan sembilan informasi dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Perwakilan KPU yang hadir dalam sidang menyampaikan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
“Oleh karena itu, kami memedomani dalam undang-undang, misalnya kayak administrasi kependudukan, jadi menurut kami tanda tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU, dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (24/11/2025).
Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan ijazah Jokowi.
Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.
“Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?” tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.
“Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.