LPEM UI Bedah Penyakit Kronis Pajak RI, dari Basis Pajak hingga Cukai Rokok

LPEM UI Bedah Penyakit Kronis Pajak RI, dari Basis Pajak hingga Cukai Rokok

Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Vid Adrison memetakan sejumlah persoalan struktural yang membuat penerimaan pajak Indonesia kerap mengalami shortfall dan rasio pajak sulit meningkat.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak sepanjang 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun atau hanya setara 87,6% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Dengan demikian, terdapat shortfall penerimaan pajak sebesar Rp271,7 triliun.

Dalam beberapa tahun terakhir, rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio juga menunjukkan tren penurunan. Berdasarkan perhitungan Bisnis, rasio pajak berpotensi hanya mencapai 8,2% terhadap PDB pada 2025, melanjutkan penurunan dari 10,08% pada 2024, 10,31% pada 2023, dan 10,39% pada 2022.

Menurut Vid, persoalan mendasar terletak pada masih sempitnya basis pajak akibat banyaknya aktivitas ekonomi dan individu yang belum tersentuh sistem perpajakan. Mengutip data Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak), kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia baru mencapai sekitar 47%.

Kondisi tersebut, kata Vid, tidak terlepas dari desain kebijakan yang menempatkan NPWP sebatas kewajiban administratif, bukan sebagai kebutuhan esensial dalam aktivitas ekonomi sehari-hari, sebagaimana Social Security Number (SSN) di Amerika Serikat.

“Di luar negeri, identitas pajak seperti SSN itu penting. Pindah apartemen, apply passport, bikin SIM, seluruhnya pakai itu. Di Indonesia, orang bisa bikin SIM tanpa NPWP. Jadi, NPWP itu dianggap kewajiban, bukan kebutuhan,” ujar Vid dalam IBC Business Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Akibat lemahnya integrasi identitas tersebut, lanjut Vid, sebagian besar masyarakat berada di luar radar pengawasan fiskal, sehingga potensi penerimaan negara tidak tergarap secara optimal.

Selain persoalan basis data, Vid juga menyoroti kompleksitas struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT). Dia menilai sistem cukai rokok di Indonesia termasuk yang paling rumit di dunia karena mempertimbangkan empat variabel penentu tarif, mulai dari teknik produksi, golongan produksi, jenis produk, hingga harga jual.

“Sistem pajak yang rumit ini mengakibatkan penerimaan tidak optimal. Saya tidak kaget penerimaan cukai rokok sering tidak terpenuhi, dulu saya sampaikan dan sekarang juga tidak tercapai,” tegasnya.

Masalah struktural lainnya adalah ambang batas (threshold) Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar Rp4,8 miliar yang dinilai terlalu tinggi. Vid mencatat ambang batas tersebut merupakan yang tertinggi kelima di dunia.

Menurutnya, threshold yang tinggi menciptakan distorsi perilaku karena pelaku usaha cenderung menahan omzet atau tidak melaporkan pendapatan secara penuh agar tetap berada di bawah batas tersebut demi menghindari lonjakan tarif pajak efektif.

Dari sisi belanja negara, Vid mengkritik menurunnya porsi belanja produktif, khususnya belanja modal yang semestinya meningkatkan kapasitas produksi perekonomian. Tanpa belanja produktif, pertumbuhan ekonomi akan terhambat dan pada akhirnya menekan basis penerimaan pajak.

Dia juga menyoroti pola eksekusi anggaran yang menumpuk di akhir tahun atau kuartal IV yang dinilai berdampak negatif bagi perekonomian.

“Implikasinya, layanan publik dan infrastruktur yang harusnya tersedia untuk memacu pertumbuhan jadi tertunda. Di sisi lain, spending yang menumpuk di akhir tahun menciptakan tekanan inflasi,” ujarnya.

Solusi: Integrasi NIK hingga Penyederhanaan Sistem Pajak

Sebagai solusi, Vid mendorong penyederhanaan sistem cukai rokok untuk mengoptimalkan potensi penerimaan. Dia menilai kontribusi cukai rokok terhadap total pendapatan negara di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain.

“Cari di mana negara yang kontribusi sampai 10–11% [terhadap total pendapatan negara] hanya dari cukai rokok. Itu masih belum masuk PPN [pajak pertambahan nilai] dan PPh [pajak penghasilan] di sektor tersebut,” katanya.

Selain itu, dia mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan integrasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis utama sistem perpajakan nasional.

Dengan integrasi NIK, pemerintah dinilai dapat memetakan potensi penghasilan individu melalui penelusuran kepemilikan aset seperti kendaraan dan properti, sekaligus memperbaiki akurasi penyaluran bantuan sosial.

Vid mencontohkan pengalaman saat pandemi Covid-19, ketika terdapat dosen yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan justru menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) akibat lemahnya integrasi data.

“Gunakan NIK sebagai basis. Ini akan bagus untuk addressing potensi income, apakah cocok dengan laporan pajaknya atau tidak,” jelasnya.