FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta menelusuri harta kekayaan Timothy Ronald. Itu diungkapkan kuasa hukum korban dugaan penipuan trading kripto, Younger, Jajang.
Jajang merupakan kuasa hukum Younger yang melaporkan Timothy ke Polda Metro Jaya. Dia meminta polisi menyeliki dugan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tidak menutup kemungkinan bahwa PPATK juga harus turun, ditelusuri,” kata Jajang kepada jurnalis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026) malam.
Dia mengatakan, pihaknya melaporkan Timothy dengan salah satu pasal dugaan TPPU.
“Pasal yang kami laporkan kan ada pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Itu kan dugaan, tidak menutup kemungkinan, itu bisa dicek kan,” ujarnya.
Jajang mengaku heran dengan gaya hidup Timothy. Dia menanyakan asal kekayaannya.
“Ini orang hartanya dari mana? Apakah semua betul-betul dari jagonya dia seorang profesional trading? Atau ada indikasi-indikasi tindak pidana pencucian uang atau aliran uang yang tidak sah masuk ke orang tersebut,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Budi Santoso membenarkan adanya laporan dugaan penipuan trading kripto tersebut.
“Benar, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Budi mengatakan, pihak kepolisian segera memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” terangnya.
