PDIP Serukan Reformasi Sistem Politik, Apa Panduannya?

PDIP Serukan Reformasi Sistem Politik, Apa Panduannya?

PDIP Serukan Reformasi Sistem Politik, Apa Panduannya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wacana reformasi sistem politik nasional mencuat dalam rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). 
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan, reformasi sistem
politik
sejatinya bukan konsep baru dan bukan pula gagasan yang belum memiliki panduan.
“Sebenarnya kita sudah punya panduan yang cukup baik terkait dengan reformasi sistem politik dan pemilu Indonesia,” ujar Titi kepada
Kompas.com
, Selasa (13/1/2026).
Menurut Titi, panduan reformasi tersebut antara lain terdapat dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi (
MK
) yang selama ini memberikan rambu-rambu konstitusional mengenai arsitektur hukum demokrasi, pemilu, dan partai politik Indonesia.
“Mulai dari sistem dan variabelnya, sejumlah Putusan MK terlalu terang benderang memberikan penjelasan terkait pilihan yang sejalan dengan kehendak dan cita konstitusi,” kata dia.
Dalam pandangan Titi, MK tidak hanya berperan sebagai penguji norma undang-undang, tetapi juga sebagai penjaga arah demokrasi konstitusional.
Oleh karena itu, reformasi sistem politik seharusnya berdiri dan bersandar pada kepatuhan terhadap seluruh Putusan MK yang telah memengaruhi pengaturan dalam Undang-Undang Pemilu.
“Reformasi pemilu harusnya berdiri dan bersandar pada kepatuhan pada semua Putusan MK yang telah diputuskan dan memengaruhi pengaturan dalam UU Pemilu,” ujarnya.
Salah satu pokok penting reformasi sistem politik nasional, menurut Titi, adalah penataan sistem pemilu agar sejalan dengan prinsip konstitusi.
MK, kata dia, menegaskan bahwa pilihan sistem pemilu harus mampu menyeimbangkan peran partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu dengan prinsip kedaulatan rakyat.
MK menyebut, sistem pemilu harus memperhatikan Pasal 22E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang menegaskan partai politik sebagai peserta pemilu, sekaligus Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Pilihan sistem pemilu diharapkan mampu menyeimbangkan antara peran partai sebagai peserta pemilu dengan tetap memperhatikan pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat,” kata Titi.
Selain itu, MK juga memberikan panduan terkait pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Panduan tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan pemilu tidak terlalu kompleks dan tetap menjaga kualitas demokrasi.
Dalam konteks pencalonan presiden, Titi menyebut MK juga telah memberikan arahan tegas. MK, kata dia, menyatakan perlunya penghapusan ambang batas pencalonan presiden serta larangan adanya dominasi politik dalam proses pencalonan.
Titi bilang, MK juga memberikan panduan tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan larangan adanya dominasi politik dalam proses pencalonan presiden.
Selain itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merekonstruksi besaran ambang batas parlemen agar tetap menjaga proporsionalitas hasil pemilu. Hal ini penting agar sistem politik tidak menghasilkan distorsi keterwakilan rakyat.
Reformasi sistem politik nasional juga menyentuh peran dan tata kelola partai politik. Titi menekankan bahwa MK memberikan perhatian besar terhadap kaderisasi dan demokrasi internal partai.
Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, MK mengatur syarat masa keanggotaan minimal bagi calon anggota legislatif, yakni tiga tahun untuk calon anggota DPR dan dua tahun untuk calon anggota DPRD.
“(Tujuannya) untuk memastikan internalisasi nilai-nilai ideologi partai,” kata Titi.
MK juga menyebut perlunya mekanisme
preliminary elections
atau pemilihan internal partai guna mencegah menjamurnya kader “kutu loncat” dan praktik politik transaksional dalam pemilu DPR dan DPRD.
Bahkan, MK menegaskan pembentuk undang-undang seharusnya berani mengatur diskualifikasi sebagai peserta pemilu bagi partai politik yang membiarkan kadernya melakukan politik uang atau jual beli suara.
Selain partai politik, MK juga memberikan panduan terkait reformasi penyelenggara pemilu. Melalui Putusan MK Nomor 120/PUU-XX/2022, MK menekankan pentingnya keserentakan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
“Seleksi penyelenggara pemilu pada tingkatan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus sudah selesai sebelum dimulainya tahapan pemilu,” ujar Titi.
Tujuan dari keserentakan tersebut adalah agar tersedia waktu yang cukup untuk pelatihan, penguatan kapasitas, dan bimbingan teknis bagi penyelenggara pemilu.
Titi menegaskan, reformasi sistem politik nasional juga harus berorientasi pada upaya sungguh-sungguh mengatasi politik biaya tinggi dan praktik politik transaksional.
“Penegakan hukum harus didesain dan dipastikan berjalan efektif dan memberi efek jera,” katanya.
Selain itu, pengaturan dana politik dan dana kampanye harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Pembentuk undang-undang, menurut Titi, tidak boleh lagi menolerir dana-dana ilegal yang beroperasi di ruang gelap politik.
“Mestinya pembentuk UU bersungguh-sungguh mengatur akuntabilitas dana kampanye dan dana politik agar bisa dikelola secara bersih, antikorupsi, dan tidak menolerir dana ilegal,” ujar dia.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menilai reformasi sistem politik nasional merupakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia. “Reformasi sistem politik suatu kebutuhan bagi Indonesia,” kata Irawan.
Namun, ia menekankan bahwa reformasi regulasi harus berjalan seiring dengan perubahan kultur politik. “Untuk mendapatkan hasil maksimal, reformasi tersebut harus dibarengi dengan reformasi kultur politik,” ujarnya.
Menurut Irawan, revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, serta berbagai undang-undang terkait menjadi pintu masuk utama reformasi sistem politik nasional.
Wacana reformasi sistem politik nasional menguat setelah Rakernas I PDI Perjuangan yang digelar pada 10–12 Januari 2026 merekomendasikan penataan sistem politik nasional.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya reformasi sistem politik nasional bersamaan dengan reformasi sistem hukum yang berkeadilan,” ujar Ketua DPD PDI-P Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan risalah hasil Rakernas, Senin (12/1/2026).
Rakernas tersebut mendorong penguatan sistem multipartai sederhana sebagai padanan sistem presidensial, menegaskan partai politik sebagai peserta pemilu legislatif, serta menolak wacana Pilkada melalui DPRD.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung,” kata Jamaluddin.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.