Mahfud Sebut Angkatan Muda NU-Muhammadiyah Tak Punya Legal Standing Laporkan Pandji Pragiwaksono

Mahfud Sebut Angkatan Muda NU-Muhammadiyah Tak Punya Legal Standing Laporkan Pandji Pragiwaksono

Mahfud Sebut Angkatan Muda NU-Muhammadiyah Tak Punya Legal Standing Laporkan Pandji Pragiwaksono
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah dan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) tidak memiliki legal standing untuk melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi.
Mahfud berpandangan bahwa apa yang kedua pelapor itu lakukan sangat aneh.
Hal tersebut Mahfud sampaikan dalam siniar bertajuk ‘
Mahfud MD
Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut & Korupsi Pajak’ melalui akun YouTube pribadinya.
Kompas.com
telah meminta izin untuk mengutip pernyataan Mahfud.
“Nah yang pertama, Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah yang mengajukan laporan itu, menurut saya aneh. Enggak punya
legal standing
,” ujar Mahfud, Rabu (14/1/2026).
“Kenapa dia mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah? Saya lihat di TV dia bilang, ‘ya saya ini kan santri juga, santri NU’. Meskipun santri jalanan, saya enggak tahu santri jalanan itu seperti apa. Dia bilang, saya santri, tapi santri jalanan. Berarti dia bukan santri pesantren. Santri jalanan gitu,” sambungnya.
Mahfud heran dengan kedua pelapor yang merasa mereka mewakili ormas Islam. Mahfud saja, yang juga merupakan warga NU, merasa dirinya tidak bisa mewakili NU.
“Ya kan? Kan tidak punya legal standing. Kok kamu ngajukan? Kan harusnya yang merasa dirugikan itu organisasi,” ucap Mahfud.
Lagipula, kata Mahfud, organisasi pun tidak bisa mengajukan pelaporan. Sebab, harus pribadi yang merasa dirugikan yang bisa melaporkan melalui delik aduan.
Lebih jauh, Mahfud berpandangan bahwa apa yang Pandji sampaikan dalam materi
Mens Rea
adalah kritik sehat.
“Itu menghibur, memberi kritik yang sehat kepada masyarakat, kok lalu dilaporkan?” tanya Mahfud keheranan.
Selanjutnya, Mahfud menyebut
Pandji Pragiwaksono
tidak bisa dipidanakan karena menyangkut asas legalitas.
Menurutnya, seseorang tidak bisa dipidana karena sesuatu yang belum ada aturannya di dalam undang-undang.
“Kalau Pandji ini mau dilaporkan dengan
KUHP baru
, kan ini diucapkan sebelum berlakunya KUHP baru. Berarti belum ada asas legalitasnya. Kalau mau diancam dengan KUHP lama ini sudah tidak berlaku. Mau pakai pasal apa?” tukas Mahfud.
Dia pun mencontohkan masyarakat yang dibolehkan mengonsumsi narkoba di masa lalu karena belum ada UU Psikotropika.
Namun, setelah UU Psikotropika berlaku, barulah orang-orang yang menyalahgunakan narkoba ditangkap.
“Sebelum ada aturan, enggak boleh dihukum. Ini sama, ini aturannya sudah hilang yang lama kalau mau dia mau katakan apasal 130. Penghinaan, pencemaran nama baik. Hilang pasalnya. Kehilangan obyek,” imbuhnya.
Diketahui, laporan terhadap Pandji Pragiwaksono yang dilayangkan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) bersama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) sempat mencuat dengan nada keras.
Dalam laporan itu, Pandji dituding melakukan penghasutan dan penistaan agama lewat materi pertunjukan Mens Rea yang tayang di Netflix.
Namun, seiring meredanya polemik dan munculnya berbagai pandangan dari internal Muhammadiyah, para pelapor kini mulai membuka kemungkinan penyelesaian damai.
“Langkah yang kami tempuh itu bukan semata-mata untuk pemidanaan. Melainkan sebagai mekanisme klarifikasi dan evaluasi melalui jalur yang sah,” ucap Ketua AMM Tumada.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.