“Kita sudah melayangkan surat resmi kepada Kemenlu melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI/BHI), serta meminta KBRI Phnom Penh untuk melakukan perlindungan dan penjemputan korban,”
Banda Aceh (ANTARA) – Anggota DPD RI Sudirman Haji Uma menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh untuk melindungi warga Aceh Muhammad Izul yang diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
“Kita sudah melayangkan surat resmi kepada Kemenlu melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI/BHI), serta meminta KBRI Phnom Penh untuk melakukan perlindungan dan penjemputan korban,” kata Sudirman Haji Uma, di Banda Aceh, Selasa.
Haji Uma mengatakan, peristiwa ini diketahui ketika ibu korban Mursina (49), warga Gampong Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara mengadukan nasib anaknya yang bekerja di Kamboja diminta tebusan uang Rp40 juta agar bisa dibebaskan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Surat untuk Kemenlu tersebut dilayangkan Haji Uma setelah dirinya menerima surat resmi Keuchik (Kepala Desa) Gampong Sido Muliyo tertanggal 11 Januari 2026 juga menyurati dirinya meminta bantuan advokasi dan perlindungan terhadap korban.
Haji menjelaskan, M Izul diduga menjadi korban TPPO di Kamboja setelah berangkat melalui agen yang dikenal.melalui teman dengan iming-iming gaji besar. Berangkat dari Aceh menuju Kamboja pada 20 April 2025 dan tiba pada 25 April 2025.
Setibanya di sana, paspornya langsung ditahan, lalu dipaksa bekerja di sebuah perusahaan komputer yang diduga merupakan jaringan perusahaan scam sejak 29 April 2025.
Selama hampir sepuluh bulan bekerja hingga Januari 2026, M Izul mengaku kerap mendapatkan perlakuan kasar dan penganiayaan.
Karena tidak tahan, ia berusaha melarikan diri, dan akhirnya berada di Jalan Nasional Nomor 5 (Projet–Aranyaprathet), kawasan perbatasan internasional Desa Kbul Spean, Provinsi Banteay Meanchey, Kerajaan Kamboja.
“Dari lokasi itu, ia berhasil menghubungi keluarganya di Aceh melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta pertolongan agar segera dijemput dan dipulangkan ke tanah air,” ujarnya.
Usai menerima laporan awal dari keluarga, Haji Uma menyarankan agar M Izul segera melarikan diri dan mendatangi KBRI. Langkah ini penting karena seluruh dokumen pribadi, termasuk paspor telah ditahan oleh pihak perusahaan, sehingga korban kesulitan mengirim lokasi dan melapor secara resmi.
“Alhamdulillah, setelah kami berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari perusahaan scam dan mendatangi KBRI untuk mendapatkan perlindungan,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Haji Uma juga mengingatkan masyarakat Aceh agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya.
“Banyak korban TPPO terjerat iming-iming gaji tinggi, tetapi justru menjadi korban eksploitasi, penyekapan dan pemerasan,” demikian Sudirman Haji Uma.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
