Indah menjelaskan, sasaran utama diskon iuran JKK dan JKM adalah pekerja BPU sektor transportasi, yaitu pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri dan tidak menerima gaji atau upah tetap dari pemberi kerja.
Diskon ini berlaku luas, mencakup pengemudi dan kurir yang berbasis platform digital maupun yang tidak berbasis platform. Baik peserta yang sudah aktif maupun pekerja yang baru mendaftar sebagai peserta JKK–JKM juga berhak mendapatkan potongan iuran tersebut.
“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” ujar Indah.
Kemnaker menilai kebijakan ini penting untuk mendorong pekerja sektor informal agar tetap terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan iuran yang lebih terjangkau, pemerintah berharap partisipasi pekerja BPU semakin meningkat.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja, terutama di sektor transportasi yang berkontribusi besar terhadap mobilitas dan aktivitas ekonomi nasional.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3063346/original/021672500_1582879434-20200228-Pengemudi-Ojek-Online-Demo-di-DPR-tallo-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)